Hukum

Kapolres Pantau Aktivitas Penerapan IKD di Nias

NIAS | okemedan. Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani melakukan pemantauan sekaligus pengamanan pelaksanaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, Kamis (2/5/2024).

Di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Gunungsitoli, Nias Revi menyebut, hari ini Disdukcapil Kota Gunungsitoli melakukan kegiatan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Program IKD ini merupakan program digitalisasi dokumen kependudukan, seperti KTP dan kartu eluarga dan lain-lain,” terang Revi, Kamis (2/5/2024) sore.

Revi berharap kepada seluruh personel Polres Nias agar menyukseskan kegiatan tersebut, serta turut melakukan verifikasi data dalam kegiatan tersebut.

Kata Kapolres, penerapan aturan itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 tahun 2022, tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Kata Revi, IKD ini dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui Smartphone.

“IKD ini dapat diaktifkan melalui ponsel, yaitu melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh di Play Store atau AppStore,” ujar perwira menengah Polri itu.

Adapun manfaatnya dari IKD adalah mencegah penyalahgunaan data kependudukan dan menghemat biaya dalam pembuatan identitas. Sedangkan fungsinya, adalah pembuktian identitas, autentikasi identitas, otorisasi identitas untuk layanan public.

“Singkatnya, IKD itu KTP elektronik versi digital, dengan fitur yang lebih lengkap karena terdapat dokumen kependudukan keluarga kita. Jadi KTP-el dan IKD saling Melengkapi sebagai Identitas kependudukan,” ujarnya lagi.

Kata Revi, bagi masyarakat yang belum melakukan verifikasi IKD bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil terdekat.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by ExactMetrics