Hukum

Terlibat Dugaan Tipu Gelap Ninawati, Polda Sumut Limpahkan Berkas Perkara Iptu Supriadi ke Jaksa

MEDAN | okemedan. Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut melimpahkan berkas perkara perwira polisi dalam kasus penipuan dan dan penggelapan (tipu gelap) Nina Wati.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut, berkas perkara Iptu Supriadi dilimpahkan secara terpisah dengan tersangka utama yakni Nina Wati.

“Iya, sudah kita limpahkan Kamis kemarin. Dilimpahkan secara terpisah,” tandas Hadi, Rabu (24/4/24).

Sebelumnya, Iptu Supriadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dengan modus bisa membantu masuk taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Supriadi diduga bekerjasama dengan tersangka Nina Wati.

Korban Afnir mengalami kerugian kurang lebih Rp 1,3 miliar. Keduanya diduga mengiming-imingi bisa membantu anak korban untuk masuk taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Perlu diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Iptu Supriadi sempat berusaha melarikan diri, hingga pada Jumat 5 April 2024 lalu, perwira pertama Polri ini berhasil ditangkap di Gerbang Tol tol Lubuk Pakam.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by ExactMetrics