Edy Mulyadi yang Sebut “Tempat Jin Buang Anak” Akhirnya Ditahan!

 JAKARTA | okemedan. Edy Mulyadi yang ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian SARA terkait polemik ‘tempat jin buang anak’ akhirnya ditahan polisi.

“Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).

Polisi mengatakan Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri. Selain itu, ancaman pidana di atas 5 tahun.

Edy merasa dibidik karena kritis

Edy Mulyadi merasa dibidik terkait polemik pernyataannya ‘tempat jin buang anak’. Dia menyebut dirinya sebagai seorang yang kritis.

“Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena tempat jin buang anak, saya dibidik bukan karena macan yang mengeong, saya dibidik karena saya terkenal kritis,” tuturnya.

Dia menjelaskan dirinya mengkritik RUU Omnibus Law hingga UU KPK. Dia merasa menjadi incaran pihak yang terganggu oleh podcast-nya.

“Saya mengkritisi RUU Omnibus Law, saya mengkritisi RUU Minerba dan saya mengkritisi revisi UU KPK. Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki,” tuturnya.

Polri tegaskan penyidikan sudah profesional

Polri menegaskan penyidikan sudah profesional.

“Ya sekali lagi, penyidik, penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Senin (31/1/2022).

Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa 55 saksi, yang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli. Ahli pidana hingga antropologi hukum dilibatkan.

Saksi ahli terdiri dari saksi ahli bahasa, saksi ahli sosial ilmu hukum, saksi ahli pidana, ahli ITE, analisis medsos, digital forensik, dan antropologi hukum,” ujar Ramadhan.

detik.com

 

 

 

Tinggalkan Balasan