Hukum

Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Sumut Amankan 20 PMI Ilegal

MEDAN | okemedan. Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan 20 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia.

Para PMI itu diamankan dari dua lokasi mes tempat penampungan di wilayah Kota Medan, belum lama ini.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Wahyu Ismoyo melalui Panit I Unit TPPO Iptu Binrood Situngkir menyebut, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya PMI ilegal yang hendak dikirim ke negara Malaysia.

“Awalnya kita dapatkan informasi adanya warga negara yang dijanjikan berangkat kerja ke Malaysia bidang pekerjaannya kilang atau pabrik,” terang Binrood didepan Gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut, Sabtu (27/4/2024)

Diungkapkannya, ke 20 PMI tersebut sudah berbulan-bulan ditempatkan di penampungan.

Namun, para korban tidak kunjung diberangkatkan meskipun sudah membayar sejumlah uang.

Dia menegaskan, pihaknya melakukan penegakan hukum terhadap oknum yang diduga terlibat.

Dalam kasus ini, Polda Sumut telah mengamankan sebanyak 7 orang terduga pelaku. Namun, setelah dilakukan penyelidikan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang yang kita amankan ada 7 orang dan setelah penyelidikan dan penyidikan, yang kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak 3 orang,” jelasnya.

Kata Binrood, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, sebagai agensi (pengumpul), rekrutmen lapangan (yang mencari korban).

“Jadi, mereka ini ada yang berperan sebagai agensi dan juga rekrut lapangan,” pungkasnya.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by ExactMetrics