Hukum

Aksi di Mapolda Sumut Warga Simalungun Minta Ketua Adat yang Dilaporkan PT Toba Pulp Dibebaskan

MEDAN | okemedan. Puluhan warga masyarakat Kabupaten Simalungun bersama mahasiswa melakukan aksi di Mapolda Sumut, Senin (25/3/2024) siang.

Mereka kembali menuntut agar Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, yang ditangkap pada Jumat 22 Maret kemarin, segera dibebaskan.

Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara,Jhon Toni Tarihoran, mendesak Sorbatua dibebaskan tanpa syarat.

Sebab menurut dia, pria berusia sekitar 65 tahun bukan penjahat. Malah, dia menduga korban kriminalisasi aparat dan produk hukum.

“Jadi, hari ini kita kembali untuk tetap pada tuntutan yang sama, pak Sorbatua harus bebas tanpa syarat karena dia itu bukan penjahat dan dia tidak melakukan kesalahan, tetapi korban daripada hukum dan aparat yang buruk,” sebut Jhon, Senin (25/3/2024).

Terkait upaya praperadilan, kata Jhon, masih dibicarakan tim pengacara dan masyarakat.

Mereka tetap ingin Sorbatua harus bebas dari penjara tanpa syarat, meski pengajuan penangguhan penahanan sempat diajukan.

“Penangguhan penahanan supaya dibebaskan sudah sempat kita ajukan kepada Polda Sumut. Tetapi kali ini, justru yang kita inginkan dia dibebaskan karena jelas dia bukan penjahat,” tegasnya.

Sebelumnya, Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun ditangkap polisi berpakaian preman pada Jumat 22 Maret lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 dari laporan PT Toba Pulp Lestari.

“Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, TBK,”kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3/2024).

Kata Hadi, Sorbatua dilaporkan atas dugaan pengrusakan serta penebangan pohon eucalyptus milik perusahaan.

Kemudian, dia diduga membakar lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk oleh dan juga menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Dia diduga mengklaim lahan PT Toba Pulp Lestari dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak 5 pondok dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabai, jagung serta tanaman lainnya.

OM-dedi

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by ExactMetrics