HukumSibolga/Tapanuli Tengah

Kasus Pembunuhan di Sibolga, Polisi: Ada Unsur Sakit Hati

SIBOLGA | okemedan. Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja menyebutkan terduga pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Sibolga, pelakunya seorang laki-laki berinisial JIH (30), warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Mansur Pohan, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota.

“Kasus ini sudah direncanakan, pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Korbannya, Patar Agus K Simanjuntak (28), warga Jalan Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota,” kata Taryono kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

Menurut Taryono, modus operandinya karena unsur sakit hati. Pada 5 Oktober 2021, atau beberapa hari sebelumnya, tersangka yang berprofesi sebagai pedagang pisang mendapat informasi bahwa pisangnya telah dicuri.

“Berdasarkan informasi dari rekannya, bahwa pelaku pencurian pisang ini berada di daerah Kampung Kelapa, sehingga dicarilah pelaku itu oleh tersangka,” katanya.

Di Kampung Kelapa, tersangka bertemu dengan seseorang, ketika ditanya siapa pencurinya, orang itu tidak mengakui.

Sebaliknya dia justru berteriak bahwa yang bersangkutan dipukuli oleh tersangka. Seketika itu, tersangka pun dikeroyok, dan tersangka mengenali orang-orang yang mengeroyoknya.

Pada 10 Oktober 2021 atau pada saat kejadian, tersangka dan korban bertemu di SPBU Kebun Jambu, itu bisa difaktakan dengan barang bukti CCTV.

“Korban masih merasa diikuti oleh tersangka. Korban pun mendekati tersangka yang ternyata sebelumnya sudah menyiapkan pisau. Pada posisi yang dekat, tersangka kemudian langsung menusukkan pisau itu ke dada sebelah kiri korban,” terang Taryono.

Pada saat itu, korban masih sempat berlari menuju gang rumahnya. Namun ketika dibawa ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong lagi.

“Saat penyidik dan tim opsnal bersama tersangka melakukan pencarian barang bukti (pisau kecil), tersangka melakukan perlawanan, akhirnya polisi melakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 340, subsider 338, subsider 354 ayat 2, subsider 351 KUHP. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, atau 15 tahun penjara.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 1 tas pinggang, tali pinggang, satu jaket merah, satu kaos warna abu-abu, celana pendek dan uang Rp60.000.

Ada juga barang bukti milik pelaku, yakni 1 celana panjang warna coklat, 1 kaos hitam les putih, tas pinggang hitam, 1 topi hitam, 1 unit sepeda motor CBR warna merah hitam nopol BB 5662.

OMD-dody

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by ExactMetrics