HukumLabuhanbatu Raya

Soal Pembakaran Rumah Dinas Kalapas Kotapinang, Ini Penjelasan Kapolres

LABUSEL I okemedan. Terkait pembakaran rumah dinas Kalapas Kotapinang, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menggelar konferensi pers di Aula Polsekta Kotapinang, Senin (2/8/2021).

Dalam konferensi persnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan motif pembakaran rumah dinas Kalapas Kotapinang merupakan dendam.

“Motifnya dendam, karena salah satu pegawai kepergok Kalapas menyabu disalah satu ruangan lapas,” jelasnya.

Kata AKBP Deni Kurniawan, kronologis kejadian bermula hari Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 01.10 WIB, di Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labusel.

Telah terjadi tindak pidana pembakaran rumah dinas Kalapas Kotapinang, kendaraan dinas Lapas Kotapinang mobil Inova BK 1001 LS dan kendaraan dinas yaitu mobil tahanan kijang kapsul BK 8404 Z

Akibat kebakaran tersebut, Kalapas Kotapinang Edison Tampubolon yang sedang tidur di dalam rumah dinas, sempat terjebak dan lama dievakuasi. Sehingga membuat dia banyak menghirup asap yang menyebabkan sesak nafas dan dirawat di RSUD Kotapinang.

Atas peristiwa tersebut, lanjut AKBP Deni Kurniawan, personel gabungan dari Dirkrimum Polda Sumut dipimpin Wadir AKBP Faisal Napitupulu, Satreskrim Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Reskrim AKP Parikesit dan Unit Reskrim Polsekta Kotapinang melakukan penyelidikan secara laboratorium forensik, mencari CCTV disekitar TKP dan melakukan wawancara terhadap saksi-saksi.

Tim Gabungan berhasil mengungkap kasus dan diperoleh hasil bahwa pelaku adalah AWS alias Randa dan ES alias Ewin, selanjutnya diharapkan pencarian terhadap mereka.

Kemudian hari Sabtu (26/6/2021) sekira pukul 10.00 WIB, AWS alias Randa berhasil ditangkap Tim Gabungan di Cikampak, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel.

Selanjutnya, hari Rabu (30/6/2021) sekira pukul 23.00 WIB, di Kepenghuluan Kampar, Kecamatan Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Tim Gabungan berhasil menangkap ES alias Ewin, karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas maka diberikan tindakan tegas dan terukur.

Dari hasil pemeriksaan tersangka ES alias Ewin dan AWS alias Randa, diketahui yang menyuruh mereka adalah RASH alias Agus Musibah, S alias Wondo, YD alias Mas Yadi yang merupakan narapidana di Lapas Kotapinang dan ISH alias Harahap yang juga PNS di Lapas Kotapinang.

Atas keterangan ES alias Ewin dan saksi-saksi yang lain, sehingga hari Sabtu (3/7/2021) terhadap RASH alias Agus Musibah, S alias Wondo, YD alias Mas Yadi yang merupakan narapidana di Lapas Kotapinang di bon dari dalam Lapas Kotapinang dan dibawa ke Polsekta Kotapinang guna pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa mereka merencanakan pembakaran rumah dinas Kalapas Kotapinang pada hari Jumat (11/6/2021), sekira pukul 15.00 WIB di sel kamar nomor 12 Lapas Kotapinang, yang mana awal timbulnya perencanaan karena tersangka ISH alias Harahap curhat terhadap RASH alias Agus Musibah, S alias Wondo, YD alias Mas Yadi terkait sakit hatinya kepada Kalapas Kotapinang yang melaporkan nya ke Polsekta Kotapinang menggunakan sabu-sabu di dalam lapas sehingga ingin balas dendam kepada Kalapas dan ingin memukul Kalapas.

Adapun upah yang diterima AWS alias Randa dalam melakukan pembakaran rumah dinas Kalapas Kotapinang sebesar Rp 300.000 dan ES alias Ewin Rp1.200.000.

OMD-Julius

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by ExactMetrics