MEDAN | okemedan. Penyandang dana aksi penyiraman air keras kepada wartawan Persada Bhayangkara Sembiring (25), berhasil diringkus di kediamannya Jalan Petunia II, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dia adalah SS (41). Selain dia, juga ditangkap empat tersangka lainnya, yakni eksekutor dan pengatur pertemuan dengan korban penyiraman air keras tersebut.
Keempatnya adalah, UA alias Joki (50), eksekutor, warga Kampung Sawah, Desa Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel, Na, HST (36), warga Petunia II, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan dan IIB (39), warga Jalan Bunga Kardiol, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan mendalam mulai dari kejadian penyiraman air keras pada, Minggu (25/7/2021) malam di Jalan Jamin Ginting Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap tersangka terungkap motif penganiayaan ini karena sakit hati lokasi gelanggang permainan (Gelper) tembak ikan di kawasan Medan Tuntungan diberitakan korban.
“Motifnya sakit hati. Pelaku merasa resah, terancam karena bolak balik diberitakan kemudian merasa diteror seperti itu, sehingga para pelaku berinisiatif memberikan pelajaran terhadap korban,” kata Tatan didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Mapolrestabes Medan, Senin (2/8/2021) siang.
Tatan menjelaskan motif ini diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap isi percakapan WhatsApp (WA) di ponsel tersangka maupun korban.
“Itu terfaktakan dari WA yang kita screenshot, baik terhadap otak pelaku dan tersangka HST. Itu terfaktakan dari pembicaraan mereka di WhatsApp,” ungkapnya.
Kata Tatan, dari hasil pemberitaan tentang keberadaan gelper tembak ikan ini, pada Oktober 2020, korban meraup uang Rp500 ribu dan terus meningkat tiap bulannya.
Namun, pada Juli 2021, pihak pengelola gelper tembak ikan telat memberikan jatah kepada korban diduga karena sepi dampak PPKM. Korban tak terima, mengancam akan memberitakan di situs websitenya.
“Dari lima ratus ribu (jatah tiap bulan) meningkat satu juta, meningkat dua juta, dan meningkat empat juta. Kemudian di bulan Juli itu telat di tanggal 24 belum diserahkan yang harusnya tanggal 21, sehingga korban membuat berita, tapi belum dishare,” kata Tatan.
Lokasi gelper tembak ikan tersebut diduga arena judi. Sehingga, pada awal tahun 2021 pihak kepolisian melakukan penindakan di lokasi tersebut.
Namun, para pelaku berencana untuk membuka kembali.
Karena kesal terhadap korban, sambungnya, tersangka Henry mengatur pertemuan dengan korban untuk memberikannya pelajaran.
Saat korban sudah sampai di tempat yang disepakati bersama, eksekutor melihatnya.
Setelah melintas di lokasi, kedua eksekutor lalu agak menjauh sekitar 200 meter dari keberadan korban dan menuangkan cairan air keras dari botol minuman kaleng ke botol plastik air mineral.
“Dipindahkan untuk memudahkan cairan tersebut disiram mengenai korban,” sebutya.
Polisi yang mendapat laporan kejadian ini, segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan membekuk lima orang tersangka.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menambahkan, dari pemeriksaan pihaknya masih memburu satu orang tersangka berinisial S yang menjual air keras.
“Mereka dijanjikan uang Rp 13 juta, namun baru dikasih eksekutor dan joki, masing-masing satu juta setengah,” bebernya.
Dari pengungkapan itu turut diamankan barang bukti diantaranya uang tunai Rp 400 ribu, 1 pisau, 5 handphone, 1 unit sepeda motor, helm dan lainnya.
Para tersangka dikenakan dengan Pasal 355 ayat 1 subsidair Pasal 353 ayat 2 subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
OM-dedi