Hukum

Empat Sindikat Pengedar Narkotika Diciduk, 13 Kg Sabu dan 10.000 Butir Ekstasi Disita

MEDAN | okemedan. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap sindikat pengedar narkotika dengan meringkus empat tersangka dari sejumlah tempat dan waktu berbeda.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, kempatnya adalah, SAS (34), sebagai pengendali, warga Teluk Nibung Tanjungbalai, PS (27), penerima barang, warga Teluk Nibung, Tapias Pulo Buaya, Kota Tanjungbalai dan dua kurir masing-masing S (48), warga Sei Tualang Raso, Tanjungbalai dan KA (42), warga Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

“Bersama keempat orang tersangka turut disita 13 Kg sabu dan 10.000 butir pil ekstasi,” jelas Riko di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Senin (27/12/2021) sore.

Kata dia, penangkapan pertama dilakukan petugas terhadap tersangka tersangka SAS (34) di Jalan Adam Malik Medan pada Kamis (23/12/2021) dengan barang bukti 9 gram sabu-sabu.

Dari SAS diperoleh informasi narkoba yang dipesannya akan sampai di Tanjungbalai.

“SAS mengaku narkoba itu akan diterima adik iparnya berinisial PS,” sebutnya.

Selanjutnya, sambung Riko, petugas membawa tersangka SAS ke Hotel Mega Sari di Jalan Lintas Sumatera Kisaran, Jumat (24/12/21). Petugas meminta SAS untuk menghubungi jaringannya berinisial PS untuk mengantarkan narkoba yang baru sampai ke hotel tersebut.

“Saat tersangka PS datang, petugas berhasil menemukan 13 kg sabu dan 10.000 butir ekstasi yang baru tiba dari Malaysia,” ungkapnya.

Petugas kembali minta tersangka untuk menghubungi dua tersangka lain yang merupakan kurir. Saat S dan KA tiba, petugas langsung meringkus keduanya tanpa perlawanan.

“Keempat tersangka memiki peran berbeda, sebagai pengendali, satu orang sebagai penerima dan dua orang sebagai kurir,” katanya.

Riko mengungkapkan, sabu dan ekstasi itu dipasok dari Malaysia. Kemudian dua kurir menjemputnya di tengah laut, narkoba itu pun langsung dipindahkan ke kapal yang mereka bawa. Selanjutnya, sabu itu itu dibawa ke Tanjungbalai dan akan diterima tersangka PS.

“Menurut pengakuannya, mereka sudah setahun terakhir memasok sabu dari Malaysia,” jelasnya.

Riko menambahkan, narkoba jenis ekstasi itu rencananya akan dipasok ke wilayah Medan, termasuk sejumlah tempat hiburan malam.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsidair 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by ExactMetrics