Hukum

4 Anggota Dit Reskrimum Polda Sumut Terindikasi Lakukan Pemerasan

MEDAN | okemedan. Empat dari tujuh anggota Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut terindikasi melakukan pemerasan terhadap dua transpuan sebesar Rp50 juta.

“Empat personel dalam proses penyidikan, tentu nanti kalau terbukti akan dilakukan penahanan,” tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Kabid Propam, Kombes Dudung Adijono, Selasa (27/6/2023).

Dijelaskannya, 4 anggota Dit Reskrimum Polda Sumut itu, seorang di antaranya perwira berpangkat Ipda. Sedangkan tiga personel lainnya yang disebut dalam laporan, tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam dugaan pemerasan tersebut. “Yang tiga lagi tidak terbukti,” ujarnya.

Dia menuturkan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan itu, karena proses penyelidikan sedang berlangsung. Jika terbukti akan diproses.

“Semua yang ada terlibat di situ pasti diperiksa,” terangnya.

Disinggung soal adanya oknum perwira menengah (pamen) mendatangi kosan pelapor, Hadi menyebut sebagai upaya jemput bola untuk mengungkap kebenaran
kasus itu. Tidak ada pelanggaran Standart Operasional Prosedur (SOP).

Personel Itwasda bersama Propam didampingi kepala lingkungan. Kita mau mencari kebenaran peristiwa yang terjadi. Jadi kita mendorong untuk bisa memberikan klarifikasi,” sebutnya.

Kata dia, penyidik Dit Reskrimum masih melakukan penyelidikan yang berawal dari laporan dugaan pemerasan oleh oknum Polri yang diterima SPKT.

Laporan itu membuat Polda Sumut bergerak cepat, karena melibatkan anggota. Satuan kerja (satker) terkait langsung melakukan penyelidikan.

“Karena ini menyangkut dugaan keterlibatan oknum anggota Polda Sumut, Kapolda merespon dengan cepat. Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) mendatangi pelapor untuk mencari atau mendalami informasi terkait peristiwa yang terjadi,” tuturnya.

Dia memastikan Kapolda Sumut tidak membiarkan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan personel di lapangan, akan diberikan tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bapak Kapolda tidak mentolerir jika ada oknum-oknum yang terlibat atau berperilaku tidak baik yang mencoreng nama institusi,” pungkas Hadi.

Sebelumnya, seorang pria bernama Kamal Ludin mengaku diperas oleh diduga oknum polisi. Aksi itu terjadi di Markas Komando Polda Sumut.

“Kami melaporkan atas adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan rekayasa kasus,” sebut pengacara Kamalludin, Marselinus Duha di Mapolda Sumut, Jumat (23/6/2023).

Tapi, sambungnya, pihak SPKT Polda Sumut hanya menerima laporan soal dugaan pemerasan saja.

“Dalam pembuatan laporan ini yang diterima adalah pasal pemerasannya. SPKT Polda Sumut tidak menerima laporan kita terkait rekayasa kasus karena Polda Sumut harus ada yang melapor kasus itu. Walaupun kita berbeda pendapat, namun kita tetap menerima,” ujarnya didampingi Kamalludin.

Sambil menunjukkan surat laporan nomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumut, dia menjelaskan kalau, kliennya diamankan oleh sejumlah oknum Polda Sumut pada tanggal 19 Juni 2023.

“Terkait kasus ini, di mana kepolisian kurang lebih ada 8 orang turun ke lapangan melakukan pemerasan terhadap kedua klien saya ini. Terjadi di Polda Sumut sekitar tanggal 20 dan dilakukan penangkapan tanggal 19 Juni,” ungkapnya.

Menurut dia, para oknum polisi itu awalnya meminta uang kepada kliennya sebesar Rp100 juta.

“Namun, tidak sanggup dan ketakutan akhirnya si klien meminta penawaran Rp35 juta, namun akhirnya putus di Rp50 juta. Karena ketakutan mereka mengirim Rp50 juta dengan transfer melalui bank,” katanya.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by ExactMetrics