Hukum

Patroli Polrestabes Medan Ringkus Pengendara Miliki Sabu

MEDAN | okemedan. Petugas patroli Satuan Samapta Polrestabes Medan menangkap pemakai narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Senin (16/1/2023) dinihari.

Dia adalah FA (26). Warga Jalan Kepiting IV Tangkahan Medan Labuhan itu ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok dan uang tunai Rp40 ribu.

Kasat Samapta Polrestabes Medan, Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, tersangka ditangkap oleh personel yang telah melakukan patroli, persis di depan Istana Maimun.

Petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

“Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan 1 paket sabu dalam kotak rokok yang dibawa tersangka disembunyikan di bawah jok sepeda motornya,” kata Parmaean, Senin (16/1/2023).

Kepada petugas, tersangka mengaku membeli Sabu tersebut dari seseorang di Jalan Jermal Medan Denai dengan harga Rp250.000.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti sabu serta satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6896 AIP diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan dan pengembangan.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by ExactMetrics