Hukum

Polres Labusel Ringkus Jaringan Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit

LABUSEL | okemedan. Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Tiga orang tersangka terdiri dua pengedar dan satu bandar yang biasa transaksi di perkebunan kelapa sawit Dusun Poncol Desa Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel diamankan.

“Ketiga tersangka ini merupakan jaringan pengedar di kawasan perkebunan sawit Dusun Poncol. Kita terus mengembangkan kasusnya,” kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasi Humas, AKP S Gurusinga, Senin (4/12/2023).

Dijelaskannya, pengungkapan jaringan pengedar sabu itu dilakukan pada Rabu (29/11/2023) dinihari.

Awalnya, ditangkap dua tersangka Z (36), warga Dusun Patopis, Kelurahan Sei Jawi-jawi, Kecamatan Panei Hulu, Labusel dan F (41), warga Desa Tanjung Selamat Dusun Sepadan Jaya, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel.

“Keduanya berperan sebagai pengedar,” terangnya.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang bandar, yakni AN (64), warga Desa Pelabuhan Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai di Desa Sopin Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.

Menurut dia, penangkapan ketiganya atas dasar informasi masyarakat yang resah, karena di kawasan perkebunan Dusun Poncol Desa Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel sering terjadi transaksi sabu

Informasi berharga tersebut segera ditindaklanjuti hingga petugas mendapati dua pengedar dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Mereka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial N, warga Tanjungbalai melalui tersangka AN,” ungkapnya.

Dari para tersangka disita barang bukti sabu seberat 14,42 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, 3 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp.520.000,-.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by ExactMetrics