Hukum

Diunggah di Facebook, Pengedar Narkoba di Negeri Lama Diciduk

LABUHANBATU | okemedan. Berkat diunggahdi Facebook terkait penjualan narkoba, MR alias Kyle (35), warga Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu yang diduga  pengedar narkoba di Gang Benteng Titi Panjang Diciduk Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Jumat (21/5/2021).

Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus sabu-sabu seberat 4,7 gram bruto dan satu buah  dompet warna hitam.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu membenarkan penangkapan tersebut. “Ya, semalam tim berhasil menangkap tersangka pengedar sabu-sabu di Titi Panjang Negeri Lama,” jelasnya kepada wartawan.

Kata AKP Martualesi Sitepu, penangkapan berawal dari adanya unggahan di Facebook yang isinya, “buat warga negeri lama yang pemakai sabu kalau mau belik datang kamu ya ke benteng Tiri Panjang, buah yang jauh melintas bisa melintas juga bisa singgah dijamin aman”.

“Nah, dari situ kita bentuk tim. Selanjutnya, hari Kamis (20/5/2021) mulai pukul 16.00 WIB personel melaksanakan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 WIB di Gang Benteng Titi Panjang, personel melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Lalu personel melakukan penangkapan dan laki-laki tersebut langsung membuang 2 bungkus sabu-sabu seberat 4,7 gram bruto menggunakan tangan kanannya, namun personel langsung mengamankan  barang bukti,” katanya.

Kepada petugas, tersangka MR alias Kule mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari laki-laki bernama Ivan warga Titi Panjang. Saat personel melakukan pengembangan dan mencarinya, namun Ivan tidak ditemukan. Diduga karena Ivan sudah mengetahui kedatangan personel berhubung lokasi tersangka tidak jauh dari rumahnya.

Tersangka yang memiliki 4 anak ini juga mengaku sulit mencari pekerjaan sehingga menjual narkoba jenis sabu-sabu selama sebulan dengan membeli seharga Rp 750.000/ gram dan menjualnya dengan harga Rp 850.000/ gram.

Terhadap tersangka, saat ini masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya dan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

OMD- Julius Marbun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by ExactMetrics