OkeMedan-Medan
Tarif di atss berlaku untuk kendaraan yang berasal dari Lubuk Pakam dan Perbaungan.
Sebagaimana diketahui, sejak Jumat 3 Agustus 2018 pukul 00 WIB, Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi I (Simpang Susun Tanjung Morawa-Simpang Susun Parbarakan) sepanjang 10,75 km dan Simpang Susun Kemiri diberlakukan tarif tol.
Ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 393/KPTS/M/2018 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi I-VI (Tanjung Morawa-Parbarakan-Kualanamu-Sei Rampah).
DN PUTRA
.
Berikan Komentar