Hukum

Spanduk Bertuliskan Densus 88 Polri Diturunkan Warga

MEDAN | okemedan. Pemilik rumah usaha es campur dan nasi Ayam di Jalan Sei Kera 117 I, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur menurunkan spanduk bertuliskan “Tanah Ini Dikelola Oleh Yayasan Ashabul Kahfi Medan Binaan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri” yang terpasang di depan rumahnya, Rabu (10/11/2021) malam, karena dinilai mengganggu kenyamanan.

Kuasa hukum pemilik rumah dan pemilik warung Budi Utomo didampingi Ferry Suharris dan Suryo Kentjoro merasa keberatan dengan adanya spanduk tersebut. Dia meminta kepada pihak kepolisian agar bisa menjaga ketertiban dan menjaga kerukunan umat beragama.

“Kita selaku kuasa hukum usaha dagang es campur Amo ini kita pun tidak tau dengan yayasan yang tertera dalam spanduk itu, dan apa persoalan dengan yayasan yang tertera di spanduk ini. Sepengetahuan kami, yang jelas kita tidak ada urusan dan permasalahan hukum dengan yayasan yang tertera di spanduk tersebut. Dalam hal ini, klein kami jelas keberatan dengan keberadaan spanduk ini,” ucapnya usai mendampingi kleinnya saat menurunkan spanduk itu.

Suryo meminta agar pihak kepolisian dapat membantu dan memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga negara. Sehingga tidak ada lagi intimidasi dari para oknum yang mengatasnamakan binaan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, terlebih lagi yayasan yang tertera di spanduk tersebut berbunyi Ashabul Kahfi Medan.

Pada Rabu (10/11/2021) siang, sambungnya, sejumlah orang mendatangi warung Es Campur Amo dan meminta kepada pedagang agar dapat mengosongkan lokasi yang dijadikan tempat usaha itu.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by ExactMetrics