Hukum

Kasus Bajingan Tolol, Polisi Belum Jadwalkan Periksa Rocky Gerung

JAKARTA | okemedan. Polisi belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung buntut kritikannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sebutan ‘bajingan tolol’.

Pemeriksaan Rocky oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini merupakan bagian dari proses penyelidikan atas tiga laporan polisi.

“Belum dijadwalkan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi CNNIndonesia, Jumat (4/8).

Ade menuturkan pihaknya masih terus melakukan serangkaian proses penyelidikan terhadap laporan tersebut untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

“Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” ujarnya.

Ade menyebut sejauh ini penyidik sudah memeriksa para pelapor dan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh pihak pelapor.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah ahli, di antaranya ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli sosiologi hukum.

“Sedangkan untuk ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023,” ucap Ade.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui menerima total tiga laporan terhadap Rocky Gerung. Laporan pertama dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Dalam laporan ini, Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lalu laporan kedua dilayangkan oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean. Laporan ini terdaftar dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.

Ferdinand melaporkan terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Terakhir, laporan terhadap Rocky juga dilayangkan oleh DPN Repdem PDI Perjuangan yang terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

CNNIndonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by ExactMetrics