DPRD Medan Setujui Rekomendasi Pansus PAD Jadi Perda, Soroti Dugaan Kebocoran dan Potensi Pajak yang Belum Optimal

MEDAN | okemedan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyetujui dan merekomendasikan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disepakati dalam rapat paripurna internal DPRD Medan setelah Ketua Pansus PAD El Barino Shah SH MH menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus di gedung dewan, Selasa (18/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM dan Rajudin Sagala, serta dihadiri para anggota DPRD Medan.

Dalam laporan tersebut, Pansus mengungkap sejumlah persoalan serius yang dinilai masih menghambat optimalisasi PAD Kota Medan. Mulai dari regulasi yang belum berjalan maksimal, potensi kebocoran penerimaan, pengelolaan PAD yang belum optimal, target pendapatan yang tidak tercapai hingga tren penurunan pendapatan daerah.

Ketua Pansus PAD El Barino Shah mengatakan, pembentukan Pansus bertujuan menghimpun dan mengevaluasi berbagai regulasi terkait PAD Kota Medan sekaligus mengkaji sistem tata kelola pendapatan daerah.

Selain itu, Pansus juga mendalami berbagai persoalan yang berkaitan dengan sumber daya manusia (SDM) serta kualitas pelayanan dalam pengelolaan PAD.

“Tujuan Pansus adalah menghimpun peraturan tentang PAD Kota Medan, mengevaluasi sistem tata kelola PAD dan menemukan berbagai persoalan terkait SDM serta pelayanan PAD,” ujar El Barino Shah yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan.

Dalam menjalankan tugasnya, Pansus melakukan sejumlah tahapan, mulai dari identifikasi masalah dan pengumpulan bukti, rapat pendalaman data dan fakta, klarifikasi informasi, kunjungan kerja serta peninjauan lapangan.

Pansus juga melakukan studi perbandingan pengelolaan PAD di daerah lain serta mengundang akademisi untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan rekomendasi.

Dari hasil pendalaman tersebut, Pansus mengelompokkan temuan ke dalam lima isu strategis PAD Kota Medan.

Kelima isu tersebut yakni:

  1. Potensi kebocoran dan akuntabilitas penerimaan.
  2. Potensi PAD yang belum tergali secara optimal.
  3. Optimalisasi retribusi dan pelayanan.
  4. Penguatan regulasi dan sumber daya manusia.
  5. Integrasi data dan pengawasan.

El Barino menegaskan, persoalan kebocoran PAD menjadi salah satu perhatian paling serius. Pasalnya, Pansus menilai masih terdapat persoalan transparansi, mekanisme kontrol serta akuntabilitas dalam proses penyetoran penerimaan daerah.

Salah satu temuan yang disampaikan Pansus berkaitan dengan pembayaran retribusi yang disebut disetorkan kepada personal atau oknum pada perangkat daerah terkait.

Menurut El Barino, mekanisme tersebut semestinya tidak terjadi karena pembayaran penerimaan daerah harus dilakukan melalui prosedur resmi dan masuk ke rekening kas daerah.

Pansus juga menyoroti sistem pembayaran serta penggunaan tapping box pada sejumlah objek pajak, termasuk di kawasan pusat perbelanjaan modern.

Sementara itu, sistem pemantauan transaksi parkir disebut sejak 2023 tidak lagi menggunakan tapping box dan telah melibatkan pihak ketiga.

“Pansus memandang persoalan ini sangat serius, karena setiap penerimaan yang menjadi hak pemerintah daerah harus memiliki mekanisme pemungutan, penyetoran, pencatatan, dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegas El Barino.

Karena itu, Pansus meminta Pemko Medan melakukan klarifikasi, pemeriksaan hingga audit terhadap mekanisme penerimaan tersebut.

Audit tersebut, kata El Barino, penting untuk memastikan siapa yang melakukan pemungutan, kepada siapa pembayaran dilakukan, berapa nilai penerimaan yang diperoleh dan apakah seluruh penerimaan telah masuk ke rekening kas daerah.

Temuan lainnya berkaitan dengan adanya wajib pajak yang membayar pajak dan retribusi menggunakan sistem setoran tetap atau flat.

Sistem tersebut dinilai tidak mempertimbangkan peningkatan omzet penjualan maupun jumlah kunjungan konsumen.

“Jelas ini juga merupakan celah penyimpangan atas kehilangan potensi PAD yang semestinya masuk ke dalam kas daerah,” kata El Barino.

Menurutnya, sistem pemungutan harus mampu mencerminkan kondisi riil aktivitas usaha sehingga potensi penerimaan daerah dapat dihitung dan dipungut secara optimal.

Pansus PAD DPRD Medan juga menemukan persoalan dalam pengelompokan pajak pada salah satu hotel di Kota Medan.

Dalam temuan tersebut, pajak hotel dan hiburan disebut digabung menjadi satu. Padahal, menurut Pansus, kedua objek pajak tersebut seharusnya dibedakan, termasuk dalam penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Tak hanya itu, Pansus juga menyoroti tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol namun menggunakan NPWPD pajak restoran dengan tarif 10 persen.

Padahal, menurut Pansus, objek tersebut seharusnya menggunakan NPWPD pajak hiburan dengan tarif 40 persen.

Temuan-temuan tersebut menjadi perhatian serius DPRD Medan karena berkaitan langsung dengan optimalisasi penerimaan daerah.

El Barino menegaskan, rekomendasi Pansus tidak boleh berhenti sebatas laporan dalam rapat paripurna. Pansus meminta Pemko Medan melakukan tindak lanjut secara konkret dan melaporkannya secara berkala kepada DPRD Medan.

Laporan berkala tersebut menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan rekomendasi Pansus PAD.

“Pansus meminta agar tindak lanjut atas rekomendasi tersebut dilaporkan secara berkala kepada DPRD Kota Medan sebagai bagian dari fungsi pengawas DPRD Medan,” ujarnya.

El Barino berharap hasil kerja Pansus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola PAD Kota Medan secara menyeluruh.

Menurutnya, peningkatan PAD bukan semata-mata mengejar besarnya angka penerimaan daerah. Lebih jauh, PAD yang kuat harus berdampak terhadap kemampuan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“PAD yang meningkat bukan hanya tentang bertambahnya penerimaan daerah, tetapi tentang semakin kuatnya kemampuan Pemko Medan memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan disetujuinya rekomendasi Pansus tersebut, DPRD Medan berharap pembenahan sistem PAD dapat dilakukan secara lebih transparan, akuntabel dan terintegrasi sehingga setiap potensi penerimaan daerah benar-benar dapat kembali untuk kepentingan masyarakat Kota Medan.

OM – diur