LANGKAT | okemedan
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, SH, menegaskan komitmennya menjaga stabilitas pemerintahan, memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Langkat.
Komitmen tersebut disampaikan Tiorita saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Senin (6/7/2026), yang membahas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 serta penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPemperda) Tahun 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin-angin, SE, dan dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam nota pengantar keuangan yang disampaikannya, Tiorita menjelaskan bahwa dirinya memperoleh amanah dari pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Langkat demi menjamin keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, amanah tersebut merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas, profesionalisme, dan semangat pengabdian.
“Amanah ini merupakan tanggung jawab yang besar dan harus dijalankan dengan penuh integritas, kehati-hatian, serta semangat pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Langkat akan terus memastikan seluruh pelayanan publik tetap berjalan normal di tengah berbagai dinamika yang terjadi.
Dalam kesempatan itu, Tiorita mengajak DPRD, Forkopimda, seluruh perangkat daerah, serta seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi demi menjaga stabilitas pemerintahan.
Menurutnya, sinergi yang solid menjadi kunci agar program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara maksimal.
Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati supremasi hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Biarlah seluruh proses hukum berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Tiorita turut mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Langkat untuk mendoakan Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH, agar diberikan kesehatan, kekuatan, kesabaran, dan ketabahan dalam menghadapi ujian yang sedang dijalani.
Ajakan itu disampaikan sebagai bentuk solidaritas sekaligus harapan agar situasi pemerintahan tetap kondusif.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, Plt. Bupati Langkat menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat dalam mendukung program pencegahan korupsi sebagaimana arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) membangun budaya kerja yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui penguatan sistem pengawasan, digitalisasi layanan publik, pembenahan manajemen ASN, serta peningkatan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Tiorita juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh kepala perangkat daerah agar tidak melayani pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya maupun keluarganya untuk kepentingan tertentu.
“Saya tegaskan, apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan saya ataupun keluarga saya, agar tidak diterima dan tidak difasilitasi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Tiorita menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Usai penyampaian nota pengantar, dilakukan penyerahan dokumen Ranperda kepada DPRD Kabupaten Langkat untuk dibahas lebih lanjut.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang akan dijawab Pemerintah Kabupaten Langkat pada rapat lanjutan, Selasa (7/7/2026).
Selain membahas pertanggungjawaban APBD, DPRD Kabupaten Langkat juga menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPemperda) Tahun 2026.
Perubahan tersebut berupa penambahan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat.
Langkah ini diharapkan semakin memperkuat efektivitas organisasi perangkat daerah dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Menutup sambutannya, Tiorita menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Langkat atas sinergi yang selama ini terjalin dengan baik.
Ia berharap hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal utama dalam mewujudkan Kabupaten Langkat yang maju, sehat, sejahtera, religius, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
OM – hm ilyas








