Warga Kabupaten Dairi dan Masyarakat Sipil Tolak Izin Pertambangan PT. DPM

MEDAN | okemedan

Warga masyarakat Kabupaten Dairi Sumut termasuk bantuan hukum dan advokasi rakyat Sumut (BAKUMSU) menolak ijin lingkungan terkait pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Dairi Sumut.

Hal itu terungkap dalam Konferensi pers yang dilakukan pada hari Rabu dengan sejumlah wartawan di kota Medan. (13/5).

Penolakan warga dan masyarakat sipil terhadap PT DBM dengan tegas mengecam keras terbitnya persetujuan lingkungan dari Kementerian lingkungan hidup RI yang menerbitkan kelayakan lingkungan PT DBM padahal kata Raining Purba – salah seorang masyarakat Ddesa Pandiangan Kecamatan Siliman Pungga-pungga Dairi – menilai keluarnya persetujuan kelayakan lingkungan PT DPM di atas fondasi legal yang sudah dibatalkan sudah dicabut, merupakan bentuk mengakali putusan Mahkamah Agung RI.

Kecaman juga disampaikan seorang warga Tioman Simangunsong yang terus berjuang untuk mempertahankan keselamatannya dan generasi masa depan di daerah Dairi.
Menurut mereka dengan keluarnya izin lingkungan baru PT DPM akan mengancam kerusakan ekologis dan ruang hidup masyarakat Dairi.

Sementara itu,Wahyu Eka Setiawan Pengkampanye dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi) menyatakan bahwa pemberian izin tambang PT DPM sejatinya telah melanggar ketentuan tata ruang sehingga dibatalkan oleh pengadilan- karena sudah jelas bahwa izin berada di kawasan rawan bencana, bahkan kawasan hutan.

. “Memberikan izin lingkungan ini sama saja dengan menumbalkan ratusan jiwa warga Dairi. Ini bencana bagi kami dan kita semua, kenapa Kementerian Lingkungan Hidup masih memberikan izin padahal sudah jelas keberadaan pertambangan hanya menimbulkan malapetaka bagi kami dan hasil pertanian serta generasi yang akan datang. Dairi sedang diambang bencana,” ujar Rohani Manalu, dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih.

Berdasarkan fakta hukum dan ancaman keselamatan yang telah diuraikan di atas, Warga Dairi bersama Kelompok Masyarakat Sipil menyatakan sikap dan dengan tegas mendesak:

Kementerian Lingkungan Hidup segera membatalkan dan mencabut Persetujuan Lingkungan PT DPM (Dairi Prima Mineral.) Penerbitan izin baru ini merupakan bentuk penyelundupan hukum untuk mengakali Putusan Mahkamah Agung (Agustus 2024) yang sebelumnya telah menyatakan persetujuan lingkungan PT DPM tidak sah.

​Pemerintah Kabupaten Dairi dan DPRD Dairi untuk konsisten menegakkan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Dairi. Pemerintah daerah harus melindungi kawasan rawan bencana dan kawasan pertanian, serta berhenti merevisi kebijakan tata ruang yang merugikan rakyat hanya demi melegalisasi operasi tambang.

​PT Dairi Prima Mineral segera menghentikan seluruh aktivitas dan upayanya memaksakan operasi pertambangan di Kabupaten Dairi. Keselamatan ribuan nyawa warga, ruang hidup, dan hasil pertanian generasi mendatang jauh lebih berharga daripada keuntungan korporasi.

OM – diurnawan