DELI SERDANG | okemedan
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba 2 bulan terakhir, mulai Januari sampai Februari 2026, Kamis (5/3/2026) siang.
Kapolresta Deli Serdang menyampaikan, pihaknya memusnahkan berbagai barang bukti narkotika dengan nilai taksiran mencapai Rp 7.057.000.000,-.
“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 131.844 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana.
Dua merinci, barang bukti narkotika yang disita jenis sabu seberat 34.774,06 gram, ganja seberat 5.064,15 gram, dan pil ekstasi sebanyak 500 butir.
Barang bukti yang dapat dilakukan pemusnahan yaitu sabu seberat 32.334,66 gram, ganja 4.959,91 gram, dan pil ekstasi 450 butir dari 9 kasus menonjol dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang, dua diantaranya wanita.
Pemusnahan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan terkait kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang
“Kita lakukan pemusnahan disaksikan pihak kejaksaan dan BNN Kabupaten Deliserdang dengan estimasi nilai barang bukti mencapai sekitar Rp 7.057.000.000,” terangnya.
Dia menegaskan, pihaknya bersama jajaran mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika secara tegas, terukur, dan berkelanjutan.
Menurutnya, pada bulan suci Ramadhan, kewaspadaan terhadap peredaran narkoba harus semakin ditingkatkan.
“Kami tidak akan memberikan peluang atau ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan untuk memanfaatkan momentum ini,” tegasnya.
Hadir dalam kegiatan itu, Ka BNN Deli Serdang, Kombes Pol Josua Tampubolon, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, Kasatres Narkoba Kompol Fery Kusnadi dan tamu undangan lainnya.
OM – dedi








