Pemprov Sumut Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran, Terlambat Kena Denda 5 Persen

MEDAN | okemedan

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara (Disnaker Sumut) mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Ketentuan tersebut bersifat wajib sesuai regulasi yang berlaku dan pelanggaran dapat berujung sanksi serta denda.

Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan bahwa hingga saat ini aturan pemberian THR masih mengacu pada Kementerian Ketenagakerjaan melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Hingga saat ini ketentuan pemberian THR itu masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Di dalamnya sudah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR,” ujar Yuliani, Selasa (3/3/2026).

Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih. Komponen upah yang digunakan dapat berupa upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional.

“Perhitungannya masa kerja dikalikan satu bulan upah lalu dibagi dua belas. Namun jika masa kerja masih di bawah satu bulan, maka tidak berhak menerima THR,” jelasnya.

Disnaker Sumut menegaskan, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan sejak batas akhir pembayaran terlewati.

Denda tersebut akan dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Selain denda, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan pembentukan Posko Pengaduan THR di seluruh daerah, termasuk Sumatera Utara.

Pekerja dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman resmi poskothr.kemnaker.go.id. Selain itu, Disnaker Sumut juga membuka posko pengaduan langsung di kantor provinsi serta enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah kerja masing-masing.

“Kami akan menunjuk admin khusus untuk mengelola pengaduan THR di Sumatera Utara. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan,” tegas Yuliani.

Ia memastikan, setiap perusahaan yang dilaporkan tidak membayarkan THR akan langsung diperiksa untuk mengetahui penyebab pelanggaran tersebut.

Pemprov Sumut berharap seluruh perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR demi menjaga hubungan industrial yang harmonis serta memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya keagamaan.

Dengan pengawasan ketat dan posko pengaduan yang aktif, Disnaker Sumut optimistis pelaksanaan pembayaran THR tahun ini berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pekerja di Sumatera Utara.

OM – diur