MEDAN | okemedan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dalam upaya memperkuat penyelesaian permasalahan hukum di sektor perkeretaapian. Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini berlangsung di Medan, Selasa (10/2/2026), dan menjadi langkah konkret memperkuat tata kelola perusahaan yang akuntabel dan sesuai regulasi.
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Vice President KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah, dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Dr. Yusup Darmaputra.
Kerja sama ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang kerap muncul dalam operasional perusahaan. Ruang lingkupnya meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama.
Vice President KAI Divre I Sumatera Utara, Sofan Hidayah, menegaskan pentingnya sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan seluruh aktivitas operasional tetap berada dalam koridor hukum.
“Kerja sama ini diharapkan memperkuat posisi KAI Divre I Sumut sehingga dalam pelaksanaan tugasnya tidak keluar dari aturan hukum,” ujar Sofan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen KAI dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan BUMN perkeretaapian.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Dr. Yusup Darmaputra, menegaskan kesiapan institusinya menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi BUMN dalam berbagai persoalan hukum.
“Kami bisa mendampingi pemerintah dan BUMN saat bersengketa, baik di dalam maupun di luar persidangan, litigasi maupun non-litigasi. Fungsi itulah yang kita sepakati hari ini,” jelas Yusup.
Pendampingan ini dinilai krusial dalam meminimalisasi potensi risiko hukum yang dapat menghambat kinerja operasional maupun investasi perusahaan.
Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, mengungkapkan bahwa kerja sama ini memiliki urgensi tinggi mengingat Belawan merupakan kawasan strategis bagi operasional KAI di Sumatera Utara.
Stasiun Belawan, yang berada dalam yurisdiksi Kejari Belawan, menjadi pusat distribusi logistik terintegrasi langsung dengan Pelabuhan Belawan. Sebagai tulang punggung angkutan barang, stasiun ini mencatatkan performa signifikan.
Sepanjang Januari 2026, KAI Divre I Sumatera Utara berhasil mendistribusikan 14.726 ton barang dari berbagai stasiun menuju Stasiun Belawan. Dengan fasilitas modern bongkar muat petikemas dan Crude Palm Oil (CPO), stasiun ini menjadi kunci kelancaran distribusi komoditas unggulan seperti:
Crude Palm Oil (CPO)
Lateks
Petikemas
Komoditas ekspor dan domestik lainnya
Keberadaan infrastruktur ini menjadikan Belawan sebagai simpul penting rantai pasok regional hingga internasional.
Selain sebagai pusat logistik, kawasan Belawan juga menyimpan berbagai aset milik KAI yang bernilai komersial tinggi. Kondisi tersebut menuntut adanya perlindungan hukum yang kuat, komprehensif, dan berkelanjutan guna menjamin kepastian hukum serta keamanan aset perusahaan.
Dengan adanya sinergi bersama Kejari Belawan, KAI berharap dapat menjaga stabilitas operasional, meningkatkan efisiensi bisnis, serta memastikan kontribusi optimal bagi negara.
“Melalui kolaborasi dengan Kejari Belawan ini, KAI berharap tercipta kepastian hukum yang mampu mendorong efisiensi dan peningkatan kinerja operasional kereta api di Sumatera Utara secara berkelanjutan,” pungkas Anwar.
Kerja sama strategis ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat fondasi hukum sektor perkeretaapian di Sumatera Utara, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui distribusi logistik yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
OM – diur








