MEDAN | okemedan
Kasus kebakaran Situs Bersejarah Sopo Parsaktian Datu Pejel di Desa Parsaoran Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, kini tengah menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Polres Toba bersama Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap penyebab kebakaran yang menghanguskan bangunan bersejarah tersebut.
Peristiwa kebakaran ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Toba dengan bukti laporan polisi LP/B/577/XII/2025/SPKT Polres Toba/Polda Sumut, tertanggal 28 Desember 2025. Laporan dibuat oleh Jonang M.P. Sitorus yang mewakili Parsadaan Pomparan Raja Narasaon Indonesia (PPRN).
Ketua Umum DPP PPRN Indonesia, Rajamin Sirait, SE, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus kebakaran situs budaya yang bernilai tinggi tersebut.
“Kami berterima kasih atas respon cepat Polres Toba dan Polda Sumut yang tengah melakukan penyelidikan atas kebakaran Sopo Parsaktian Datu Pejel. Kami berharap polisi segera mengungkap apakah kebakaran ini disengaja atau tidak, agar tidak terjadi simpang siur informasi di antara pomparan Raja Narasaon,” ujar Rajamin Sirait kepada wartawan di Medan, Selasa (13/1/2026).
Rajamin didampingi Jonang MP Sitorus, SH (Sekretaris DPP PPRN Indonesia), Budi Agung Manurung (Wakil Sekjen), dan Tuan Nanser Sirait (Dewan Penasehat).
Rajamin mengungkapkan, pihaknya telah bertemu langsung dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Rico Taruna Mauruh, untuk menyampaikan pengaduan terkait kebakaran tersebut.
Menurut Rajamin, Dirkrimum Polda Sumut telah memberikan atensi khusus dan berkoordinasi dengan Polres Toba guna mempercepat pengungkapan kasus.
“Kami mengapresiasi Polda Sumut yang serius mengatensikan penyelidikan kebakaran Sopo Parsaktian Datu Pejel, yang merupakan situs bersejarah bernilai sangat tinggi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPP PPRN Indonesia, Jonang MP Sitorus, SH, menjelaskan bahwa kebakaran terjadi pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ia menilai, kemungkinan kebakaran akibat arus pendek listrik sangat kecil, dan lebih mengarah pada dugaan pembakaran disengaja oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Sopo Parsaktian Datu Pejel Narasaon sangat berharga bagi kami. Situs ini merupakan simbol budaya dan catatan sejarah opung kami, Datu Pejel. Tempat ini diyakini sebagai sarana beliau menyampaikan permohonan kepada Tuhan serta mengatur wilayah kekuasaannya,” ungkap Jonang.
Akibat kebakaran tersebut, Pomparan Raja Narasaon mengaku mengalami kehilangan yang sangat besar, karena salah satu peninggalan leluhur yang tak ternilai harganya telah musnah.
Jonang menambahkan, pasca kebakaran, muncul berbagai spekulasi dan praduga di tengah masyarakat. Untuk meluruskan informasi dan mencegah meluasnya miskomunikasi, DPP PPRN Indonesia mengeluarkan surat penjelasan terbuka kepada seluruh pomparan Raja Narasaon.
“Sopo Parsaktian Datu Pejel di Sibisa merupakan satu situs budaya dan sejarah yang bernilai sangat tinggi sebagai aset warisan Datu Pejel kepada seluruh pomparan Raja Narasaon di mana pun berada,” bunyi salah satu poin surat tersebut.
DPP PPRN Indonesia juga menyambut baik inisiatif warga Sibisa yang membentuk panitia lokal untuk rencana pembangunan kembali. Namun, PPRN menegaskan agar proses pembangunan ditunda sementara sampai kasus hukum tuntas.
“Kami meminta panitia lokal agar tidak memulai tahapan pembangunan sebelum pelaku pembakaran diungkap oleh pihak kepolisian,” tegas Jonang.
Langkah ini dinilai penting agar ada kepastian hukum, efek jera bagi pelaku, serta jawaban yang jelas bagi seluruh warga Narasaon terkait motif dan pelaku kebakaran.
Surat penjelasan terbuka tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PPRN Indonesia Rajamin Sirait, SE, Jonang MP Sitorus (Sekjen), Budi Agung Manurung (Wakil Sekjen), Ir. Sahat Butarbutar (Ketua I DPP PPRN), serta Dewan Penasehat Tuan Nanser Sirait, tertanggal 13 Januari 2026.
OM – dedi








