Polisi Percepat Penyelidikan Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, 49 Saksi Sudah Diperiksa

MEDAN | okemedan

Penyelidikan kasus kebakaran rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamazaro Waruwu, terus dikebut oleh kepolisian. Meski puluhan saksi telah diperiksa dan berbagai bukti dikumpulkan, namun hingga kini penyidik belum menetapkan satu pun tersangka.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut

“Tim sudah berhasil memeriksa 49 saksi. Kami masih melakukan pendalaman dan persesuaian,” ujar Calvijn, Rabu (19/11/2025).

Menurutnya, saksi yang diperiksa mencakup pihak korban, petugas pemadam kebakaran, petugas kebersihan, serta masyarakat sekitar yang diduga melihat atau mengetahui kejadian.

Seluruh keterangan saksi kemudian dicocokkan dengan rekaman CCTV, hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga informasi yang beredar di media sosial untuk menguatkan konstruksi peristiwa.

“Hasil pantauan CCTV menunjukkan adanya hal menarik. Saat ini masih kami dalami dan dilakukan persesuaian dengan seluruh keterangan saksi,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, rumah milik hakim Khamazaro Waruwu yang berlokasi di Jalan Pasar 2 Kompleks Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, dilalap api pada Selasa (4/11/2025). Insiden tersebut memicu perhatian publik karena terjadi di kediaman seorang hakim aktif.

Hingga kini, kepolisian memastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap penyebab kebakaran dan kemungkinan adanya unsur kesengajaan.

OM – diur