Baru Seminggu Bebas, Residivis Narkoba Asal Labura Kembali Diciduk Polisi Bersama Rekannya

LABUHANATU UTARA | okemedan 

Belum genap satu minggu menghirup udara bebas, seorang residivis narkoba berinisial SM alias Jeneger (37), warga Dusun Tanah Lapang, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kembali berurusan dengan pihak berwajib. Ia ditangkap bersama rekannya, GS (47), warga Dusun Bukit Dame, Desa Siamporik, pada Jumat malam (17/10/2025), karena kedapatan membawa dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Aek Natas, Iptu Sofyan  SH, MH, mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Dusun Tanah Lapang yang sering dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

“Ya dek, tadi malam kami berhasil menangkap dua pelaku narkoba. Salah satunya adalah residivis yang baru saja keluar penjara,” ujar IPTU Sofyan kepada wartawan melalui sambungan seluler, Sabtu (18/10/2025).

Tim personel Polsek Aek Natas langsung bergerak cepat usai menerima informasi tersebut. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,77 gram bruto, 1 set plastik klip kosong berbagai ukuran, 1 timbangan digital, 1 sekop sabu dari pipet plastik, 1 buah mancis, 1 toples kaca dan 1 unit HP Oppo warna biru

“Saat ini kedua tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Aek Natas untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Sofyan.

SM alias Jeneger diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas dari tahanan. Kini, ia kembali terancam hukuman berat akibat mengulangi perbuatannya. Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

OM – julius marbun