LANGKAT | okemedan
Bupati Langkat, H. Syah Afandin, S.H., menyatakan akan bertindak tegas menanggapi temuan serius terkait aset kendaraan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Langkat yang diduga tidak membayar pajak pada tahun 2024 serta adanya beberapa unit kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya alias “hilang”.
Dalam pernyataan resminya yang disampaikan di sela acara Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Medan, Bupati menegaskan bahwa ia tidak akan mentolerir kelalaian dalam pengelolaan aset dan tata kelola keuangan daerah.
“Saya tidak akan membiarkan kecolongan dalam pengelolaan aset daerah. Pemungutan pajak kendaraan dan pencatatan fisik aset harus tuntas, transparan, dan akuntabel,” ujar Syah Afandin, Rabu (15/10/2025).
Sebagai bentuk keseriusan, Bupati langsung menginstruksikan audit total terhadap seluruh kendaraan dinas Pemkab Langkat. Ia memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan:
1. Audit administrasi kepemilikan dan riwayat pembayaran pajak kendaraan.
2. Verifikasi fisik kendaraan, mencakup kondisi, lokasi, dan penggunaan.
3. Penelusuran dokumen kepemilikan yang hilang atau tidak lengkap.
4. Koordinasi dengan Badan Pengelola Pajak Daerah untuk menyelesaikan tunggakan.
5. Penerapan sanksi administratif terhadap pihak yang lalai atau menyalahgunakan kendaraan.
“Kalau ada kendaraan yang tidak bisa ditemukan atau digunakan tidak sesuai ketentuan, kita akan ambil tindakan lanjut, bahkan sampai jalur hukum. Tidak ada pengecualian,” tegas Bupati.
Langkah tegas ini disebut selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan pemerintahan bersih, akuntabel, dan berwibawa.
“Perintah Presiden Prabowo sudah jelas: pejabat negara harus disiplin dan punya integritas. Kalau kita ingin dipercaya rakyat, kita harus bersih dulu dari dalam,” ucapnya penuh keyakinan.
Bupati juga meminta agar perkembangan audit dan penindakan dilaporkan setiap minggu langsung kepadanya. Ia pun mengajak masyarakat ikut mengawasi proses ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Tidak boleh ada aset negara yang hilang tanpa jejak. Tidak boleh ada pajak yang tidak dibayar. Kalau ada yang lalai, kita perbaiki. Kalau ada yang menyalahgunakan, kita tindak!”
Langkah ini, menurut Syah Afandin, merupakan bagian dari komitmennya menciptakan pemerintahan yang bebas dari kebocoran dan penyalahgunaan wewenang, terutama dalam pengelolaan aset daerah.
OM – hm ilyas








