LABUHANBATU | okemedan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram di Jalan Lintas Aek Nabara Pangkatan, Desa Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dua orang kurir yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Suherman (36), warga Kabupaten Asahan, dan Khairul Jefri (27), warga Kota Tanjungbalai. Keduanya ditangkap saat mengendarai sebuah mobil berwarna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut sabu.
“Awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang pengiriman narkoba menuju arah Panyabungan, Mandailing Natal. Kami langsung lakukan pengejaran dan berhasil menangkap para tersangka di Labuhanbatu,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (3/10/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 15 kg sabu dalam kemasan plastik kuning berlogo Nian Nian You Yu, satu unit mobil, dua unit ponsel, satu tas ransel hitam, dan satu tas sandang.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial IFH, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu rencananya akan dikirim ke seseorang berinisial PC di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“Para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp67,5 juta jika berhasil mengantar barang tersebut ke tujuan. Mereka sudah tiga kali melakukan pengiriman sabu sepanjang tahun 2025, dengan modus yang sama,” tambah Calvijn.
Menurut penyidik, pengungkapan ini mengindikasikan adanya jaringan narkoba lintas kabupaten yang cukup terorganisir, dengan pelaku lapangan mendapat imbalan tinggi—sekitar Rp4,5 juta per kilogram sabu yang berhasil dikirim.
Kini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu IFH dan mengungkap lebih jauh jaringan pengedar sabu antar wilayah ini.
OM – dedi








