Polda Sumut Ajukan Red Notice untuk 3 DPO Narkoba Kelas Kakap, Termasuk Pasutri Pemilik THM Dragon Medan

MEDAN | okemedan

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba yang dinilai berbahaya dan memiliki jaringan kuat lintas wilayah akan segera diajukan ke Interpol untuk penerbitan Red Notice.

Ketiganya adalah pasangan suami istri (pasutri) Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung—pemilik sekaligus pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon di Jalan H Adam Malik, Medan—dan satu lagi bernama Gompar Selamat alias GS, yang berperan sebagai pengendali besar peredaran sabu-sabu melalui jalur laut.

“Dalam waktu dekat kita akan ajukan penerbitan Red Notice untuk tiga DPO (narkoba) kita,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, usai menggelar konferensi pers di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025).

Polda Sumut juga akan mengajukan pencekalan kepada pihak Imigrasi sebagai bentuk antisipasi ketat agar para buron tersebut tidak melarikan diri ke luar negeri.

“Kita mengantisipasi ketiga DPO melarikan diri ke luar negeri. Kita akan bekerjasama dengan Interpol,” jelas Calvijn yang juga akan menjabat sebagai Kapolrestabes Medan.

Red Notice sendiri merupakan permintaan internasional dari Interpol untuk mencari, menangkap, dan menahan seseorang yang diburu secara global untuk keperluan ekstradisi atau tindakan hukum lanjutan.

Pasangan Doni dan Herina diduga kuat sebagai aktor intelektual di balik peredaran ekstasi di Dragon KTV. Menurut penyelidikan, mereka bukan hanya menyediakan stok narkotika, tetapi juga mengatur sistem distribusi hingga mengelola hasil penjualannya.

Sementara itu, Gompar Selamat (GS) disebut-sebut sebagai dalang jaringan peredaran sabu-sabu skala besar melalui jalur laut di kawasan Tanjung Balai, Asahan, Batu Bara, dan Labuhan Batu. Tak sedikit kaki tangannya yang sudah diamankan aparat kepolisian.

“Laporan Polisi (LP) atas nama Gompar sudah lebih dari tiga, tersebar di Polda Sumut dan jajaran,” tambah Kombes Calvijn.

Langkah Polda Sumut mengajukan Red Notice ini menjadi sinyal kuat bahwa perang terhadap narkoba tak main-main. Dengan jaringan lintas negara yang diduga dimiliki ketiga DPO tersebut, kolaborasi dengan Interpol menjadi satu-satunya jalan untuk membekuk mereka dan menghentikan aliran narkoba di Sumut.

OM – dedi