Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Jadi Saksi Kasus Suap Proyek Jalan di Tipikor Medan

MEDAN | okemedan 

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (2/10/2025). Ia hadir sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan suap proyek jalan yang menjerat dua kontraktor besar di Sumut.

Topan Ginting hadir bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, untuk memberikan kesaksian terkait praktik dugaan suap yang melibatkan proyek infrastruktur jalan.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan itu mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara yang menjerat dua terdakwa, yakni: Muhammad Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan Muhammad Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM)

Keduanya merupakan kontraktor yang menggarap proyek jalan bernilai miliaran rupiah di wilayah Sumatera Utara.

Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan terkait dugaan adanya suap dalam pengadaan proyek jalan tahun anggaran 2024. PT DNTG dan PT RNM diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat dinas untuk melancarkan proses tender dan pencairan dana proyek.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menggali keterangan Topan Ginting dan Rasuli Siregar terkait mekanisme pengadaan proyek serta dugaan adanya intervensi dalam penunjukan pemenang tender.

Di hadapan majelis hakim, Topan Ginting membantah keterlibatannya dalam praktik suap tersebut. Ia mengaku hanya menjalankan tugas sesuai prosedur. Hal senada disampaikan Rasuli Siregar, yang menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan oleh tim teknis di UPTD.

“Kami hanya melaksanakan sesuai aturan. Tidak ada intervensi dalam pemilihan kontraktor,” ujar Topan Ginting dalam persidangan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak rekanan dan pihak pengawas proyek. Jaksa menyatakan masih akan mendalami aliran dana serta komunikasi yang terjadi antara kontraktor dan pejabat dinas.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pelaksanaan proyek infrastruktur di Sumatera Utara, serta keterlibatan pejabat publik dalam pusaran korupsi.

OM – Ariandi