Pengedar Sabu di Medan Ditangkap Saat Transaksi, Polisi Sita Barang Bukti

MEDAN | okemedan

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Denai, Gang Sehat, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, Selasa (30/9/2025). Seorang pria berinisial Rahmat Efendi (49) ditangkap saat hendak menjual sabu kepada petugas yang melakukan penyamaran.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 1,12 gram sabu siap edar dan uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan undercover buy (penyamaran sebagai pembeli).

“Pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi sabu. Barang bukti langsung diamankan dan pelaku dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan saat dikonfirmasi.

Menurut AKBP Thommy Aruan, Rahmat Efendi bukan nama baru di kalangan kepolisian. Ia sudah menjadi target operasi (TO) karena aktivitas jual beli narkoba di kawasan Kecamatan Medan Denai.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di kota ini,” tegasnya.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polrestabes Medan dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di wilayah rawan seperti Medan Area dan Medan Denai. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

OM – dedi