MEDAN | okemedan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyimpangan pembangunan dan perizinan Apartemen The CityView Medan Condominium di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia, memanas! Salah satu anggota Komisi 4 DPRD Medan, Lailatul Badri, sampai menggebrak meja lantaran kesal atas penjelasan perwakilan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan yang dianggap tidak memuaskan.
RDP yang berlangsung di ruang Komisi 4 DPRD Medan itu digelar untuk mengusut tuntas persoalan perizinan apartemen mewah tersebut yang diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dokumen penting yang menjadi syarat wajib bagi bangunan untuk dapat dioperasikan secara legal.
“Apartemen The CityView ini jelas belum memiliki SLF. Kalau tidak ada SLF, berarti belum layak jalan!” tegas Lailatul Badri, politisi PKB yang akrab disapa Lela, sambil berdebat keras dengan perwakilan Dinas Perkim, Affan Affandi, Selasa (23/9/2025)
Tak hanya menyoroti SLF, Lela juga meminta agar Pemerintah Kota Medan, melalui dinas terkait, menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak pengembang The CityView Medan Condominium.
“Kami minta tindakan nyata. Ini jelas-jelas menyalahi aturan, termasuk aturan dari Dinas Lingkungan Hidup. Jangan sampai kalian tidak kerja, kami legislatif yang disalahkan. Kami tunggu sanksinya dalam waktu dekat,” ujarnya lantang.
Ia bahkan menyitir Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 31 Tahun 2019 sebagai dasar hukum yang mendukung tindak lanjut tegas terhadap pelanggaran tersebut.
Suhu rapat kian memanas ketika Affan Affandi dari Dinas Perkim Cikataru memberi tanggapan yang dianggap mengelak dan tidak menjawab inti masalah.
“Izin mana yang kami tidak lakukan?” ucap Affan yang langsung membuat Lela berang dan kembali mengingatkan bahwa tanpa SLF, apartemen tidak boleh beroperasi.
“Baca aturannya! Sudah bertahun-tahun The CityView berdiri, tapi SLF-nya tidak ada. Kalian dinas harus kerja! Kalau Anda tinggal di bantaran sungai dan jadi korban, baru Anda paham!” cetus Lela sambil mengebrak meja.
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, dan turut dihadiri oleh Lurah Sukadamai, Sekcam Medan Maimun Eva Lucia br Simamora, perwakilan dari Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan, BWSS, serta sejumlah warga Kecamatan Medan Maimun.
Dalam rapat itu, Paul Simanjuntak juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap bangunan yang tidak memenuhi syarat legalitas.
Kasus The CityView Medan menjadi sorotan serius DPRD Kota Medan. Tak hanya sekadar pelanggaran administratif, absennya SLF bisa berdampak serius terhadap keselamatan warga dan integritas tata ruang kota. Publik kini menanti ketegasan Pemko Medan dalam menegakkan aturan dan memberikan sanksi bagi pengembang yang lalai.
OM – diur








