MEDAN | okemedan
Kasus viral pembakaran terhadap seorang pria yang diduga mencuri ubi di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kini memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang menggegerkan publik tersebut.
“Sudah dua orang tersangka, inisial Amr dan HR,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (13/8/2025), didampingi Dansat Brimob Kombes Pol Rantau Isnur.
Menurut Kombes Ferry, tersangka Amr adalah warga sipil yang menodongkan senjata api ke arah korban, PA. Aksi brutal itu terjadi setelah PA dan seorang rekannya, JS, tertangkap mencuri dua karung ubi di lahan yang dikelola Amr dan HR yang belakangan diketahui adalah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
“HR melakukan penganiayaan terhadap korban. Sedangkan Bripka EL, anggota Brimobda Sumut, hanya menampar korban karena mengenalnya,” jelas Ferry.
Terkait kepemilikan senjata api oleh Amr, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam, termasuk asal-usul dan legalitasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tragis itu terjadi pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. PA dan JS tertangkap basah mencuri ubi lalu kabur, meninggalkan motor dan hasil curian.
Kepala dusun sempat meminta keduanya meminta maaf kepada pemilik lahan, namun mediasi itu berujung tragis. PA dan JS justru mengalami penodongan, penganiayaan, bahkan disiram bensin. Salah satu korban sempat disulut api hingga tubuhnya mengalami luka bakar serius.
Unggahan yang viral di media sosial memperlihatkan kondisi korban dengan kulit wajah, leher, dan tangan terkelupas akibat luka bakar. Disebutkan bahwa pelaku pembakaran adalah oknum ASN Pemkab Deli Serdang.
Korban sempat dilarikan ke RS Mitra Medika Tembung, namun karena keterbatasan biaya, kini hanya menjalani perawatan jalan.
Dansat Brimobda Sumut, Kombes Pol Rantau Isnur, menegaskan bahwa pihaknya tetap memproses Bripka EL meski keterlibatannya hanya sebatas pemukulan.
“Anggota tetap diproses sesuai prosedur karena penganiayaan telah terjadi,” tegasnya.
Sementara itu, Polsek Medan Tembung juga telah menerima laporan korban dengan nomor LP/B/1223/VIII/2025, dan saat ini kasus masih dalam penyelidikan aktif.
“Barang bukti seperti botol bekas pertalite dan baju korban saat dibakar sudah kami sita,” jelas Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya belum menemukan cukup bukti untuk menetapkan Bripka EL sebagai tersangka dalam insiden pembakaran.
Kasus ini memicu kemarahan publik karena dianggap sebagai bentuk main hakim sendiri yang brutal. Banyak warganet mengecam tindakan pembakaran sebagai pelanggaran HAM berat, meski korban memang melakukan pencurian.
“Pencurian tetap salah, tapi membakar manusia hidup-hidup itu keji dan tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun,” tulis salah satu komentar di media sosial.
Masyarakat kini menantikan proses hukum yang tegas dan transparan, tanpa pandang bulu terhadap status pelaku, termasuk yang berasal dari kalangan aparatur negara.
OM – dedi








