Kompak Edarkan 29,9 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi, Paman dan Keponakan Asal Tanjungbalai Ditangkap di Jalinsum Asahan

MEDAN | okemedan

Aksi nekat paman dan keponakan membawa 29,9 kilogram sabu serta 20 ribu butir pil ekstasi berakhir tragis. Kedua warga asal Tanjungbalai, berinisial DC (44) dan MEP (22), ditangkap aparat kepolisian saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam rilis resmi sekaligus pemusnahan barang bukti di Mapolrestabes, Kamis (7/8/2025). Didampingi Wakapolrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, Kapolrestabes menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas daerah yang telah dua kali mengedarkan narkoba ke sejumlah kota di Sumatera Utara.

“Mereka sudah dua kali mendistribusikan sabu dan ekstasi ke Medan, Labuhanbatu, dan kota-kota lainnya. Mereka menerima upah Rp4 juta per kilogram sabu,” ungkap Kombes Gidion.

Lebih lanjut diungkapkan, barang haram tersebut berasal dari Malaysia. Tersangka DC menjemput sabu dan ekstasi menggunakan sampan ke tengah laut, lalu membawanya ke daratan untuk didistribusikan melalui mobil rental yang dikemudikan keponakannya, MEP.

“MEP bahkan mengaku pernah menerima bayaran hingga Rp70 juta dari satu kali pengantaran ke kota tujuan,” tambah Gidion.

Kini, kedua tersangka dijerat dengan *Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam rilis yang sama, Satres Narkoba Polrestabes Medan juga memusnahkan barang bukti narkoba lainnya dari hasil pengungkapan kasus pada 21 Juni 2025, yakni sabu seberat 19 kg dan 58.750 butir ekstasi. Kasus ini melibatkan tiga tersangka: MAS, MJN, dan ARL, dua di antaranya warga Medan dan satu lainnya asal Langsa.

“Kami akan terus menindak tegas jaringan narkoba, termasuk ke sel-sel kecil, lewat operasi gerebek sarang narkoba (GKN),”* tegas Kapolrestabes.

Polrestabes Medan berkomitmen terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Sumatera Utara. Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.

OM – dedi