Polisi Didesak Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Taman Kota Padangsidimpuan

MEDAN okemedan
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Kota di Kota Padangsidimpuan dengan nilai anggaran Rp2,3 yang bersumber dari APBD Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2022 terus menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat.

Sebab, kasus dugaan korupsi tersebut hingga kini belum mendapat kepastian hukum.

Padahal, beberapa hari terakhir ini aparat Polres Padangsidimpuan terus mendatangi lokasi.

Karena itu, Pusat Studi Pembaharuan dan Peradilan Hukum (Puspha) Sumut angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Melalui Sekretaris Puspa Sumut, Nuriono mendesak supaya aparat kepolisian bergerak cepat menyelesaikan dugaan korupsi pembangunan taman kota yang berada di aliran Sungai Batang Ayumi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Pasalnya, perkara yang berjalan bergeming sejak setahun terakhir ini butuh kepastian hukum.

“Kita mendesak aparat kepolisian untuk segera bergerak cepat dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini,” ujar Nuriono, Selasa (22/7/2025) sore.

Menurut dia, jika penanganan kasus dugaan korupsi tersebut lambat, bukan tidak mungkin tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan berdampak negatif.

Apalagi, lambannya penanganan perkara tersebut nantinya akan membuat penafsiran liar di masyarakat.

“Bukan tidak mungkin, lambannya penanganan perkara ini masyarakat berpenafsiran disebabkan dugaan adanya keuntungan yang didapat sehinga menjadi lambat. Oleh karena itu, kita tidak mau ini semakin liar. Makanya, kita mendesak supaya kasus ini mendapat kepastian hukum,” tegas mantan Dirut LBH Medan ini.

Perlu diketahui, proyek taman kota ini lebih dikenal dengan sebutan Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin dengan nilai kontrak sebesar Rp2.377.786.797.

Menurut data yang diperoleh, proyek ini dikerjakan CV KIS yang berkantor di Medan. Direktur perusahaan berinisial AL

OM-dedi