Para pelaku bisnis online memanfaatkan platform e-commerce dikejutkan kabar bakal kena pajak. Disebutkan, pemerintah akan memungut pajak dari hasil penjualan para pedagang. Pedagang yang dimaksud adalah mereka yang berjualan di berbagai marketplace seperti Tokopedia, Shopee hingga TikTok Shop.
Terkait itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mulai mensosialisasikan rencana itu ke pihak marketplace kendati belum ada regulasi resmi. DJP berdalih, melalui regulasi baru diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara. Aturan itu diumumkan paling cepat bulan depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan rencana tersebut sedang dalam tahap finalisasi aturan. Merea yang disasar adalah penjual di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop dan sejenisnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan tujuan memungut pajak kepada pedagang online untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil dengan UMKM offline.
“Saat ini rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah. Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline,” kata Rosmauli kepada detikcom, Rabu (25/6/2025).
Rosmauli menekankan bahwa tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil tetap dikecualikan. Penjelasan lebih lengkap akan disampaikan jika aturan sudah terbit.
“Tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil (UMKM) tetap akan dilindungi. Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap kepada publik,” ucap Rosmauli.
Dalam pada itu, berdasarkan sumber Reuters,dilansir detik.com, rencana pemungutan pajak terhadap pedagang di platform e-commerce itu dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan negara yang turun. Data Kementerian Keuangan menunjukkan pendapatan negara sampai Mei 2025 turun 11,4% (yoy) atau terkumpul Rp 995,3 triliun.
Sebaliknya, industri e-commerce Indonesia sedang berkembang pesat dengan estimasi nilai barang dagangan tahun lalu sebesar US$ 65 miliar dan diharapkan tumbuh menjadi US$ 150 miliar pada 2030, menurut laporan Google, Temasek dan konsultan Bain & Co.
Perubahan tersebut akan mempengaruhi operator e-commerce seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli dan Bukalapak. Kebanyakan dari mereka menentang aturan tersebut dengan alasan dapat meningkatkan biaya administrasi dan menjauhkan penjual dari pasar online.
Indonesia sendiri pernah memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018 yang mengharuskan semua operator pasar membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan. Aturan itu dicabut tiga bulan kemudian karena reaksi keras dari industri
OM – nta








