MEDAN | okemedan
Kuasa hukum membantah pernyataan Kajati Sumut dan Kajari Deliserdang yang menyebut Edi Suranta Gurusinga alias Godol sebagai otak pelaku pembacokan terhadap oknum jaksa di Deliserdang.
“Atas pernyataan itu klien kami Godol telah memberikan kuasa untuk melakukan upaya hukum, apakah itu nantinya melakukan somasi atau hak jawab terkait statement di media massa sesuai aturan Undang-Undang Pers,” ujar Thomas J Tarigan didampingi Ronald M Siahaan, di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Senin (9/6/2025).
Menurutnya, pernyataan Kajati Sumut Idianto sangat tendensius menyatakan Godol sebagai otak pelaku karena disampaikan sebelum pihak Polda Sumut menggelar rilis atau konferensi pers atas peristiwa pembacokan yang dialami Jhon Wesly Sinaga jaksa Kejari Deliserdang.
“Kita kan tahu sebagaimana diatur dalam undang-undang KUHAP Perdata Nomor 8 Tahun 1981, Pasal 1 ayat 1 dijelaskan penyidik itu pihak kepolisian. Nah, proses terkait pembacokan jaksa itu masih tahap penyelidikan dan belum penuntutan. Artinya, kita harus menunggu dulu proses dari penyidik siapa sebenarnya pelaku dan otak serta apa motifnya,” tuturnya.
“Jangan justru sebelum proses penyelidikan ini dirilis Polda Sumut pihak Kajati Sumut dan Kajari Deliserdang menyatakan otak pelaku pembacokan jaksa itu klien kami Godol. Sehingga ini yang mau kami klarifikasi sebagai tim kuasa hukum,” ujar Thomas kepada awak media.
Dia mengungkapkan, seharusnya Kejati Sumut dan Kejari Deliserdang harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol.
“Kami menduga framing ini dibuat untuk menutupi fakta sebenarnya dari peristiwa pembacokan itu. Sebab ada isu yang lain yakni dugaan pemerasan atau suap menyuap yang dilakukan oknum jaksa yang dibacok tersebut,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini, Thomas meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa yang menjadi korban pembacokan itu. Bukan mencari kambing hitam dengan menyebut Godol otak pelaku pembacokan jaksa tersebut.
“Apa dasar dan tunjukkan bukti yang menguatkan klien kami Godol sebagai otak pelaku?. Sampai saat ini Polda Sumut belum ada menyatakan dia (Godol) sebagai otak pelaku pembacokan jaksa. Seharusnya Kajati Sumut menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut,” bebernya.
Dia mengaku heran atas penahanan Edi Suranta Gurusinga alias Godol. Jika memang sebagai otak pelaku pembacokan jaksa itu, mengapa harus ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan. Seharusnya, setelah diamankan Kejaksaan lalu diserahkan ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
“Sampai saat ini pihak Polda Sumut tidak ada memeriksa Godol. Perlu kita ketahui bersama klien kami ditangkap atas perkara kepemilikan senjata api dan tidak ada kaitannya dalam perkara pembacokan tersebut,” tegasnya.
Dia menyebutkan atas pernyataan yang disampaikan itu sangat merugikan Edi Suranta Gurusinga yang seakan-akan disebut sebagai otak pelaku, bandit dan lainnya.
“Perlu kita ingatkan klien kami ini sebelumnya tidak pernah dihukum pengadilan selain kasus kepemilikan senjata api tersebut. Ini jelas framing yang sangat merugikan,” sebut Thomas.
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan somasi dan melaporkan Kejati Sumut serta Kajari Deliserdang ke Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI, KPK hingga Presiden.
“Kami juga meminta kepada semua media sebelum memberitakan wajib melakukan verifikasi informasi dan memastikan keabsahan informasi. Media juga harus mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku termasuk UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik,” pungkasnya.
OM – dedi








