LANGKAT | okemedan
Unit Reskrim Polsek Pangkalanbrandan berhasil meringkus seorang pria berinisial WK. Pasalnya, pria berusia 29 tahun mengaku anggota polisi yang bertugas di Polda Sumut. Perbuatan tersangka telah menipu keluarganya sendiri dengan meraup Rp10 juta.
Terbongkarnya kasus penipuan dilakukan WK yang mengaku sebagai anggota Polri ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang datang ke Polsek Pangkalanbrandan, Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun okemedan di kepolisian menyebutkan bahwa pelapor adalah anggota keluarga WK yang merupakan menantu terlapor.
Menantu tersangka merasa curiga setelah melihat video, dimana WK yang sebelumnya mengaku di panggil dinas oleh pimpinannya di Direktorat Narkoba Polda Sumut justru terekam sedang duduk santai di warung kopi.
Kecurigaan tersebut kian bertambah setelah istri sirinya Siti Hajar mengadu bahwa ia sering dimintai uang dengan alasan untuk keperluan dinas. Melihat adanya kejanggalan, selanjutnya perbuatan WK diadukan ke Polsek Pangkalanbrandan
Menerima laporan pengaduan tersebut, Kapolsek Pangkalanbrandan AKP Amrizal Hasibuan langsung memerintahkan unit fungsi dan Kanit Provos untuk mengecek dan menemui WK.
Saat dimintai keterangan dan klarifikasi terkait status keanggotaannya, WK mengaku bahwa dirinya adalah anggota Polri berpangkat Briptu dan berdinas di Polda Riau dan kini diperbantukan di Polda Sumut.
Saat diminta petugas kartu keanggotaannya dan Nomor Regestrasi Personil (NRP), WK tidak dapat menunjukan dan mengaku tidak mengetahui NRP tersebut.
Akhirnya WK mengaku sebenarnya ia adalah mantan anggota Polri yang telah dipecat dan selama ini ia mengaku telah menipu istri dan anggota keluarganya dengan menyamar menggunakan identitas palsu bernama Briptu Nando Yuda Pratama.
Akibat kasus penipuan ini, anggota keluarga, anak dan istri mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000
Menerima pengaduan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pangkalanbrandan Ipda Heri Nalom Opung Sunggu dan segenap tim Opsnal langsung turun ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap WK
Kapolsek Pangkalanbrandan AKP Amrizal Hasibuan saat di konfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut dan akan menindaklanjuti hal tersebut, demi untuk menciptakan rasa aman, nyaman dan rasa keadilan bagi warga masyarakat.
“Soalnya tindakan penipuan mengaku anggota Polri padahal sebenar tidak jelas adalah perbuatan yang benar-benar merugikan masyarakat sekaligus merupakan tindak pidana yang melanggar pasal 378 KUHP,” tandas Kapolsek.
OM – hm ilyas