MEDAN | okemedan
Penyidik Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Medan, SP atas dugaan pemerasan sejumlah pengusaha biliar di kota Medan.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Medan itu berdasarkan untuk satu laporan korban,” aku Kasubdit III Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Rabu (28/5/2025).
Dijelaskannya, SP dilaporkan dalam tiga kasus dugaan yang sama, yakni pemerasan. Saat ini, penyidik memintai keterangan untuk satu laporan. Penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan kepada terlapor untuk 2 laporan lainnya.
“Dalam kasus dugaan pemerasan itu ada tiga laporan. Untuk dua laporan lagi, penyidik masih menjadwalkan pemanggilan,” terang Jama.
Sebelumnya, anggota DPRD Medan berinisial SP dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha rumah billiar di Kota Medan.
Informasi di kepolisian, Jumat (2/5/2025) menyebutkan, awalnya anggota DPRD itu bertemu dengan pengusaha rumah billiar berinisial A alias TP, S dan ET di salah satu kafe membahas perizinan lokasi usaha tersebut.
Dalam pertemuan itu, anggota DPRD Medan diduga meminta uang setoran kepada para pengusaha rumah billiar setiap bulannya dengan alasan agar tidak dilakukan sidak terkait izin usaha rumah billiar tersebut.
Merasa keberatan dengan permintaan yang disampaikan itu akhirnya para pengusaha melaporkan anggota DPRD Medan tersebut ke Mapolda Sumut.
OM – dedi








