MEDAN | okemedan
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MH diduga telah mempermainkan hukum dengan membuat keterangan palsu hak atas tanah. Perbuatan MH telah mengakibatkan korban, Budi Priyanto warga Jakarta dan Alimin warga Medan menderita kerugian sekitar Rp15 miliar.
Dugaan penempatan keterangan palsu tersebut telah dilaporkan korban Alimin ke Polda Sumut dengan Nomor: LP/B/724/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 14 Mei 2025.
“Asal usul/warkah tanah MH pada tahun 1953 berada di sebelah Barat Sungai. Pada tahun 1991 dengan memberikan keterangan palsu, merubah letak bidang tanah menjadi sebelah Timur Sungai Selayang,” sebut Budi Priyanto bersama Alimin didampingi kuasa hukumnya, Alfin Karim di Medan, Kamis (15/5/2025).
Budi meminta, janganlah sekelompok orang dan/atau MH Cs dengan surat palsu SKT yang sejak 1993 atau sekitar 32 tahun lalu sudah dicabut, dibatalkan dan dinyatakan tidak dapat dijadikan bukti alas hak tanah, masih dapat menggunakannya untuk menghambat pembangunan dan mengacaukan kepastian hukum.
Dia menilai, MH telah mempermainkan hukum dengan cara melakukan pengrusakan dan penyerobotan bidang tanah sejak 2021 di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal-Kota Medan. MH, membuat Laporan Polisi (LP) di Polrestabes Medan pada Februari 2024 dan di Polda Sumut pada April 2024.
“Baru-baru ini, bulan Mei 2025, MH menggunakan SKT yang sudah dibatalkan 32 tahun lalu, masih berani menggunakan akta cacat hukum dimaksud dengan membuat LP ke Propam Polda Sumut, yang terindikasi menyudutkan kinerja Polda Sumut,” ujar Budi.
Dia menduga, praktik penyerobotan lahan dengan modus keterangan palsu itu diduga dilakukan MH karena dibantu oknum BPN Medan.
Karena itu, sejumlah elemen masyarakat seperti Dedy Mauritz Simanjuntak Ketua DPD Pengusaha Bela Bangsa Sumut salah satu organisasi Relawan Prabowo-Gibran dan mengawal Kewibawaan Pemerintah Prabowo Gibran meminta Polda Sumut bertindak cepat dan tegas, demi adanya kepastian hukum, investasi dan pembangunan di Kota Medan yang segera dilaksanakan.
“Tindakan MH dengan membuat surat palsu, keterangan palsu dan penyerobotan lahan, sangat menghambat investasi dan pembangunan di kota Medan, serta menghambat terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat kota Medan,” pungkasnya.
OM – dedi