Reskrim Polsek Sei Kanan Bekuk Pria Pemilik Sabu

LABUHANBATU | okemedan

tindak pidana Narkoba jenis sabu-sabu. Reskrim Polsek Sei Kanan bekuk pria pemilik sabu-sabu siap edar, Rabu (14/5/2025).

Dasar penangkapan LP/A/5/V/2025/SPKT. Unit Reskrim/Polsek Sei Kanan/Polres Labuhanbatu Selatan/Poldasu, tanggal 13 MEI 2025 dengan pelapor atas nama Ipda Riswaldi Nainggolan SH.

“Ya Lae tadi malam kami amankan pria pemilik sabu-sabu siap edar beserta timbangan elektrik”, Ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Aditya SP Sembiring M SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Kanan, Ipda Riswaldi Nainggolan kepada wartawan.

Kata Riswaldi Nainggolan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dusun Pir Ujung Gading Desa Ujung Gading, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan ada orang yang dicurigai sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei kanan Ipda Riswaldi Nainggolan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang pria yang sedang berada diperlandangan kebun sawit mengaku bernama AO Alias Andi.

Kemudian, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp.250.000, lalu pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polsek Sei Kanan guna proses lebih Lanjut.

OM – julius marbun