Miliki Sabu-sabu, Oknum Pecatan Militer Ditangkap Polisi di Kebun Sawit

Labuhanbatu Raya124 Dilihat

LABUHANBATU I okemedan

Miliki narkoba jenis sabu-sabu, AGS (47), warga Dusun Sukajadi Desa Sabungan Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Kanan.

Adapun dasar penangkapan yaitu LP/A/4/IV/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK SEI KANAN/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDASU, tanggal 08 MEI 2025 pelapor an. IPDA RISWALDI NAINGGOLAN, SH

Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan mengatakan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dusun Sukajadi Desa Sabungan Kecamatan Sei Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan ada orang yang dicurigai sedang memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu.

“Ya bang semalam siang sekitar pukul 14.00 WIB, kami amankan warga yang memiliki sabu-sabu. Pelaku merupakan pecatan TNI AD dan sudah 2 kali menjalani hukum sipil kasus Asusila di Lapas Bengkalis, Riau”, jelasnya via pesan WhatsApp, Sabtu (10/5/2025) kepada wartawan.

Selanjutnya, tim Unit Reskrim Polsek Sei kanan dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang laki – laki yang sedang berada di perlandangan kebun sawit mengaku bernama AGS.

Kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu di pegang tangan kanan, lalu pelaku dan barang bukti lainnya 1 unit Handphone android merk Oppo 16 casing warna biru dan 1 unit handphone merk Vipo Y03T casing warna hitam diamankan dan dibawa ke Polsek Sei kanan guna proses lebih lanjut.

OM- Julius Marbun