MEDAN | okemedan
Sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 11,4 hektare (ha) di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dieksekusi, Jumat (9/5/2025).
Meski sempat mendapatkan perlawanan, eksekusi bangunan rumah dan usaha tersebut berlangsung lancar. Dua alat berat excavator merubuhkan lebih dari 10 bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.
Bangunan rumah, perusahaan dan bank tak luput dari eksekusi. Warga akhirnya pasrah ketika barang mereka dikeluarkan secara paksa. Sebelum eksekusi dilaksanakan, tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam terlibih dahulu membacakan surat penetapan eksekusi.
Bistok Arnold Sianipar selaku tim Juru Sita PN Lubuk Pakam menjelaskan, eksekusi itu dilaksanakan bersarlan Surat Penetapan Nomor : 19/Pdt.Eks/2023/PN Lbp jo.242/Pdt.G/2020/PN Lbp.
“Penggugatnya adalah PT United Orta Berjaya melawan 19 tergugat,” jelas Bistok didampingi timnya, Ashari Siregar dan Agustinus di lokasi eksekusi.
Kata dia, penggugat mengajukan gugatan atas dasar Sertifikaf Hak Guna Bangunan (SHGB) melawan 19 tergugat terdiri dari masyarakat, pengusaha pihak dan bank.
Sementara, warga tergugat, Darwita (77) mengaku, sudah puluhan tahun menduduki lahan tersebut dan sebagai ahli waris dari orang tuanya dan memiliki SK Camat
“Kami sudah puluhan tahun tinggal di sini. Pajaknya kami bayar sama pemerintah. Kami punya SK Camat,” ujar Darwita yang hanya bisa duduk di kursi roda didampingi suaminya, Asmaradana (83).
Darwita meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan nasib mereka. Memberikan tempat tinggal yang layak kepada warganya. “Katanya saja Indonesia sudah merdeka, tapi rakyatnya digusur dan tidak punya tempat tinggal,” lirihnya.
Informasi diperoleh menyebutkan, ganti rugi disanggupi pihak penggugat kepada tergugat untuk lahan kosong Rp 400 juta, bangunan semi permanen Rp500 juta dan bangunan permanen Rp600 juta.
Namun, kompensasi dari penggugat itu dinilai kurang oleh tergugat. Biaya ganti rugi diminta mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar.
OM – dedi