MEDAN | okemedan
Direktorat (Dit) Reskrim Polda Sumut menetapkan Susanto Lian alias Ivan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) serta pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka itu atas laporan korban bernama A Sin. Kasus itu berawal dari kerja sama korban dan tersangka mendirikan perusahaan PT Tanindo Jaya Subur.
DR (c) Andri Agam SH MH, selaku kuasa hukum korban A Sin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Direktur Reskrimum, Kombes Pol Sumaryono yang telah menetapkan terlapor Susanto Lian alias Ivan sebagai tersangka. Sebab, kasus ini sudah dilaporkan sejak 2022 lalu. Penetapan tersangka setelah penyidik sebelumnya berganti.
“Kami mengapresiasi kepada Bapak Kapolda Sumut, kepada Pak Direktur, Pak Kasubdit, Jama Purba dan Reza. Setelah koordinasi, sudah diterbitkan sprindik baru, Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP), menetapkan Susanto Lian sebagai tersangka,” ucap Andri Agam kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (7/5/2025).
Diungkapkan pengacara dari kantor hukum Andri Agam SH MH Law Firm & Partners itu, penetapan Susanto Lian diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) nomor : Sp.Sidik/273/IV/2025/Ditreskrimum Polda Sumut, tanggal 24 April 2025.
Dijelaskannya, kliennya melaporkan Susanto Lian alias Ivan dalam dua kasus, yakni dugaan tipu gelap dan pemalsuan dokumen sesuai dengan SPDP tertanggal 12 April 2025.
Kasus berawal dari beberapa tahun lalu, Susanto Lian mendatangi korban untuk mengajak join usaha dengan membuka perusahaan atau pabrik pupuk di Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
“Kronologi kasus ini, Susanto Lian meminta pinjaman uang untuk modal usaha sebuah perusahaan. Klien kita memberikan bantuan Rp1 miliar,” jelas Andri.
Selanjutnya, antara korban dan tersangka membuat akta pendirian perusahaan, A Sin sebagai Komisaris dan Susanto Lian Direksi perusahaan tersebut dengan hasil keuntungan dibagi dua.
“Dirikan akte pendirian perusahaan, pak A Sin sebagai Komisaris, Susanto Lian sebagai direktur dengan hasil bagi dua 50 persen, 50 persen,” sebut Andri.
Singkat cerita, Susanto Lian mengajukan perusahaan didirikan bersama ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, pailit. Dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen itu diketahui pada Maret 2022 hingga dilaporkan ke Polda Sumut.
“Surat panggilan tidak sampai ke klien. Panggilan melalui koran, tapi Susanto Lian tahu alamat rumah klien kami. Terlapor memalsukan tandatangan lalu untuk memindahkan uang dari Bank BRI ke rekening pribadi,” kata Andri.
Dengan kasus tersebut, Andri mengungkapkan total kerugian keseluruhan korban mencapai Rp50 miliar sehingga A Sin meminta keadilan ke Polda Sumut.
Andri meminta kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut untuk segera melakukan penahanan terhadap Susanto Lian atas kasus Pasal 272 dan 274 KUHP tentang penggelapan. Sebab hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
“Tersangka tidak kooperatif ya, dijemput paksa tidak kooperatif, kami minta kepada penyidik untuk segera ditahan. Baru sekali dia hadir untuk di BAP. Dengan kerugian korban secara kumulatif Rp 50 miliar,” tutur Andri.
OM – dedi