Polda Sumut Ungkap Peredaran Ekstasi di Studio 21 Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR | okemedan

Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun mengungkap praktik peredaran penyalahgunaan ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 Jalan Parapat Pematangsiantar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sahudur Sitinjak dan Kapolres Simalungun, AKBP M Aritonang menjelaskan, dari pengungkapan kasus ekstasi di THM yang berada Jalan Parapat Kecamatan Siantar Marimbun itu ditangkap 5 orang tersangka dengan berbagai peran.

Kelimanya adalah, Jimmy Sitanggang (JS) alias Minok, Ricky Simanjuntak (RS), Gofu (G), Richard (R) dan Atan Makmur (AM) alias Ong.

“Awalnya ditangkap tersangka RS di dalam Bar Studio 21,” jelas Kombes Pol Jean Calvijn saat pemaparan kasus di Mapolres Pematangsiantar, Jumat (2/5/2025).

Dalam proses pengembangan ditangkap Minok di kamar hotel yang masih satu gedung. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 97 butir pil ekstasi dan happy five.

Dalam bisnis haram tersebut, Minok berperan mengatur keluar masuknya ekstasi, sekaligus menjadi manajer Studio 21. Polisi kemudian menangkap pemasoknya, yakni G di sebuah hotel di kawasan Danau Toba, Tomok, Kabupaten Samosir.

“Puluhan butir ekstasi itu diberikan G kepada Minok untuk diedarkan di THM Studio 21,” ungkap Kombes Pol Jean Calvijn.

Calvijn menyebutkan, uang hasil penjualan Narkoba disimpan tersangka R di rekening pribadinya. Total barang bukti hasil penjualan ekstasi senilai Rp9 juta turut diamankan saat penangkapan.

Selanjutnya, polisi menangkap AM alias Ong di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). Dia berperan sebagai pemasok utama ekstasi yang diedarkan para tersangka lainnya.

“AM memberikan 200 butir pil ekstasi kepada G, selanjutnya diserahkan kepada Minok, dan terakhir di tangan R. Ekstasi kemudian itu dijual kepada pengunjung Studio 21 dengan harga beragam,” paparnya.

Nama Ong bukan baru lagi di dunia peredaran Narkoba. Dia diketahui residivis dengan barang bukti 20 ribu pil ekstasi, dan 6 kilogram sabu. Pada 2016 silam, majelis hakim menghukum Ong dengan pidana penjara 8 tahun.

Calvijn menyatakan, dalam kasus Studio 21, pihaknya masih mengejar sejumlah pelaku lain yang identitasnya masih dirahasiakannya.

Kombes Jean Calvijn menambahkan, sepanjang Januari hingga 30 April 2025, Dit Reserse Narkoba Polda Sumut berkolaborasi dengan Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun, telah mengungkap 101 kasus dengan 159 tersangka.

Adapun barang bukti disita, sabu 631,17 gram, ganja 248,95 gram, biji ganja 20,68 gram, pil ekstasi 123,5 butir dan Happy Five 15 butir.

“Dengan keseluruhan barang bukti yang diamankan, estimasi jiwa yang telah diselamatkan sejumlah 4.040 jiwa,” jelasnya.

Jean Calvijn menegaskan, pihaknya akan tetap konsisten, konsekuen dan kontiniu menindak pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

“Narkoba merusak tubuh, pikiran dan harapan. Sayangi diri sendiri, keluarga dan masa depan kita dengan menjauhi narkoba,” pungkasnya.

OM – dedi