MEDAN | okemedan
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui akun resmi @TMCPoldaMetro mengumumkan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2025, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia boleh membawa kendaraan di 8 negara anggota ASEAN tanpa perlu mengurus SIM Internasional.
Kebijakan ini dimaksudkan sebagai bagian dari upaya mempermudah mobilitas warga Indonesia di kawasan Asia Tenggara baik dalam urusan bisnis maupun berwisata.
Adapun 8 negara ASEAN yang akan mengakui SIM Indonesia mulai 1 Juni 2025 tersebut yaitu:
- Malaysia
- Singapura
- Thailand
- Filipina
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
- Brunei Darussalam.
Dengan kebijakan ini, warga Indonesia yang berkendara di negara-negara tersebut tidak perlu lagi memiliki SIM Internasional.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi perjanjian ASEAN tentang pengakuan SIM domestik antarnegara anggota, yang bertujuan untuk meningkatkan integrasi dan kemudahan mobilitas di kawasan.
Polri juga melakukan penyesuaian dengan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, guna menyelaraskan data kependudukan dan perizinan berkendara.
Kebijakan ini berlaku khusus di delapan negara ASEAN yang disebutkan di atas.
Adapun untuk berkendara di negara-negara di luar 8 negara ASEAN itu, pemilik SIM Indonesia tetap harus memiliki SIM Internasional.
OM – Johannes