Korban Pelecehan Seks Silahkan Mengadu Kemari

OkeNation131 Dilihat

MEDAN | okemedan.

Beberapa kasus pelecehan seksual terjadi akhir-akhir ini. Yang banyak menjadi sorotan adalah kasus pelecehan oleh dokter di Indonesia dimana pelaku memanfaatkan status dan profesinya sebagai tenaga kesehatan untuk melakukan aksi tidak terpuji tersebut.

Tercatat ada 3 dokter yang terungkap melakukan pelecehan seks terhadap perempuan. Mereka adalah  Priguna Anugerah Pratama  peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Bandung, Syafril Firdaus di Garut dan Azwindar Eka Satria, 39 tahun, yang sedang menjalani PPDS di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia.

Priguna diduga memperkosa tiga pasien perempuan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung pada 10, 16, dan 18 Maret 2025. Ketiga kejadian berlangsung di tempat yang sama, yaitu lantai 7 Gedung MCHC.

Modus Priguna berpura-pura melakukan pemeriksaan anestesi dan uji alergi terhadap obat bius, kemudian melecehkan korbannya yang dalam kondisi tidak sadar.

Syafril Firdaus menggunakan modus kepada perempuan yang jadi pasiennya dimana korban diminta menjalani vaksinasi senilai Rp6 juta. Selesai vaksinasi, pelaku meminta korban mengantarnya pulang ke kamar kos dengan alasan searah.

Setiba di lokasi kos, korban berniat membayar biaya vaksinasi. Namun, pelaku mengajak masuk ke kamarnya dengan alasan privasi, lalu melecehkan korban secara paksa.

Setelah melakukan perlawanan, korban akhirnya berhasil melarikan diri.

Adapun modus yang digunakan Azwindar, yang sedang menjalani PPDS di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia karena diam-diam merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di kamar kos pada 15 April 2025.

Korban menyadari ada tangan yang memegang ponsel dari ventilasi kamar mandi dan langsung berteriak serta mengamankan ponsel pelaku.

Setelah menemukan video dirinya dalam ponsel itu, korban melapor ke polisi.

Laporkan kemari

Terkait kasus kasus pelecehan yang dialami anak dan perempuan, korban dapat melaporkan ke ke Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, kantor polisi atau  melapor ke SAPA 129.

Lapor Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 disediakan oleh Dana Penduduk Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFPA).

Korban dapat melapor  melalui telepon ke nomor 129, atau mengirim pesan WhatsApp ke 08111 129 129.

Laporan ini akan diteruskan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

UNFPA mengimbau agar siapa pun yang mengalami pelecehan seksual tidak ragu untuk segera melaporkan kejadian tersebut. Dengan berani melapor, korban turut membantu menghentikan kekerasan seksual dan melindungi perempuan serta anak-anak di masa depan.

OM – nta