MEDAN | okemedan.
Imigrasi Amerika Serikat telah menangkap dan menahan 15 warga negara Indonesia.
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha pada Senin (21/4) mengatakan bahwa ke-15 WNI tersebut ditangkap atas tuduhan pelanggaran imigrasi.
“Berdasarkan informasi yang diterima perwakilan RI, ada 15 WNI yang terdampak, baik yang sudah ditahan dan ada pula yang sudah dideportasi,” kata Judha.
WNI yang telah dideportasi berjumlah satu orang, kata Judha, tanpa menyebut identitasnya.
Judha juga mengonfirmasi bahwa salah satu WNI yang diamankan adalah Aditya Harsono Wicaksono yang tinggal di Minnesota. Ia ditangkap diduga karena keikutsertaannya dalam aksi Black Lives Matters.
The Minnesota Star Tribune melaporkan akhir pekan lalu pria 33 tahun itu ditangkap di tempat kerjanya pada 27 Maret 2025. Empat hari sebelumnya, visa pelajar F-1 miliknya diketahui telah dicabut oleh otoritas AS.
Namun, baik Aditya maupun istrinya yang merupakan warga negara AS, Peyton Harsono, mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan visa tersebut.
Dalam dokumen pengadilan, disebutkan bahwa alasan resmi penahanan adalah karena masa berlaku visanya telah habis serta adanya pelanggaran ringan. Namun, Peyton meyakini alasan sesungguhnya adalah keterlibatan Aditya dalam aksi unjuk rasa.
Pembersihan imigran ilegal di AS memang telah menjadi janji kampanye Trump, bahkan dia mengatakan akan melakukan deportasi terbesar dalam sejarah negara itu.
Di bawah kebijakan barunya, petugas imigrasi atau ICE bisa melakukan penangkapan, penahanan dan pendeportasian para imigran tanpa status hukum yang jelas.
Namun para kritikus mengatakan Trump menggunakan kebijakan ini untuk menyingkirkan orang-orang yang berseberangan dengan agenda politiknya, termasuk para aktivis pro-Palestina.
Terkait WNI, Judha mengatakan bahwa 6 kantor perwakilan RI di AS siap untuk memitigasi kasus hukum dan imigrasi yang menimpa para WNI.
“Yang bersangkutan ditangkap oleh Homeland Security dan ICE (Immigration and Customs Enforcement) pada 27 Maret 2025 di Minnesota,” imbuh Judha.
KJRI Chicago telah berkomunikasi dengan AWH dan istri yang bersangkutan yang berwarganegara AS. Selama proses hukum, yang bersangkutan telah didampingi pemgacara.
AWH telah menjalani persidangan pada 10 April 2025 dengan putusan yang bersangkutan dapat dibebaskan dengan jaminan.
Namun Departement of Homeland Security mengajukan banding yang dijadwalkan diadakan pada 17 April 2025. Saat ini AWH ditahan di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota.
Sebelumnya, pada tahun 2022 AWH tercatat mendapat gugatan hukum karena melakukan tindak perusakan properti (fourth degree offense) saat melakukan aksi demonstrasi terkait kematian George Floyd (black lives matters).
OM – nta