Anggota DPRD Asahan Digerebek di Lokasi Perjudian Sabung Ayam

Hukum299 Dilihat

MEDAN | okemedan
Seorang anggota DPRD Kabupaten Asahan berinisial PP, digerebek di lokasi permainan judi sabung ayam di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Minggu (20/4/2025) sore.

“Selain anggota DPRD berinisial PP (42), warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan itu, turut diamankan bersama tujuh warga sipil lainnya,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (21/4/2025).

Adapun tujuh warga lainnya itu, DS (28), S (44), TL (63), D (62), S (46), kelimanya warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, H (48), warga Desa Lingget Hulu, Kec Melinting, Kabupaten Rohil, Riau dan S (50), warga Jalan Syech Ismail, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan.

Barang bukti disita, 1 set geber (ring) terbuat dari karet, 9 ekor ayam laga, 6 buah kisak (tas ayam) dan 23 unit sepeda motor.

Kata dia, penggerebekan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Asahan itu dilakukan atas informasi masyarakat adanya lokasi perjudian jenis sabung ayam.

Dari pemeriksaan, sambung Kombes Ferry Walintukan, dua orang yang diamankan yakni, Supilar dan Suparmin mengaku melakukan taruhan perjudian jenis sabung ayam dengan cara main samping (bertaruh) dengan sesama penonton.

“Sedangkan 6 orang lainnya sedang mononton perjudian jenis sabung ayam,” sebutnya.

Ketika itu, lanjutnya, sebelum digerebek sedang diadakan pertarungan 2 ekor ayam milik Angga dan Dodi, dengan juri Joko yang masih dalam pengejaran (buron).

OM-ded