LABUHANBATU | okemedan
Unit Reskrim Polsek Sei Kanan dipimpin Kanit Ipda Riswaldi Nainggolan gerak cepat (Gercep) meringkus pelaku pembacokan, Jumat (18/4/2025).
Dasar penangkapan Nomor : LP/B/39/IV/2025/SPKT/POLSEK SEI KANAN/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDASU, tanggal 18 April 2025, atas nama pelapor RZ dengan tersangka FS (38), warga Dusun Tangga Nabolak Desa Silau Botto Raya Kabupaten Simalungun.
“Ya Lae tadi malam kita amankan pelaku pembacokan”, ujar Kanit Reskrim Polsek Sei Kanan, Ipda Riswaldi Nainggolan kepada wartawan.
Riswaldi Nainggolan mengatakan, kronologis kejadian bermula hari Kamis (17/4/2025) pukul 20.30 WIB saat pelapor berada di rumah bersama dengan HG dah FS, mereka sedang duduk bercerita sambil minuk tuak.
“Nah, saat itu Korban Dalimano Zai berkata “Siapa yang mengganggu pekerjaanku ku tembak” Kemudian FS menjawab” Jangan lha kita satu pekerjaan” kemudian Dalimano Zai masuk kedalam rumah dan membawa 1 pucuk senapan angin dan menembak tangan kiri FS sebanyak 1 kali sehingga tembus”, ujarnya.
Selanjutnya, kata Kanit, FS membawa 1 bilah parang dan membacok Dalimano Zai dan mengenai kepala bagian sebelah kiri sebanyak 1 kali dan leher korban dibacok 1 kali sehingga korban korban mengalami luka robek dan berdarah.
“Kemudian personil Polsek Sei kanan membawa korban ke Puskesmas dan dirujuk ke rumah sakit RSUD Kotapinang, atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut guna di proses sesuai hukum yang berlaku”, terangnya.
Lebih lanjut, Riswaldi Nainggolan mengatakan kronologis ungkap kasus, setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan pada Kamis, 17 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB dan berawal dari informasi bahwa pelaku FS sedang berada di dusun Batanggogar Desa Batang Nadenggan Kecamatan Sei Kanan.
Kapolsek Sei kanan AKP Sandira Limbong langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Riswaldi Nainggolan untuk mengamankan pelaku FS, kemudian tim berhasil meringkus pelaku, lalu dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku pun dibawa ke Polsek Sei kanan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
OM – Julius marbun