DELISERDANG | okemedan
Polda Sumut tengah menargetkan penindakan permainan judi samkwan diduga milik Jigrak di kawasan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.
“Terima kasih informasinya bang. Segera kita selidiki soal judi samkwan itu,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, Jumat (11/4/2025).
Dia menegaskan, Polda Sumut berkomitmen memberantas perjudian yang menjadi penyakit masyarakat agar situasi kamtibmas di Sumatera Utara tetap kondusif.
“Siapapun yang terlibat tindak pidana perjudian bakal diberikan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Informasi diperoleh menyebutkan, permainan judi samkwan diduga milik Jigrak di kawasan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, beroperasi setiap hari Selasa, Rabu, Sabtu dan Minggu.
“Bukanya jam 2 siang hari Rabu, Sabtu dan Minggu aja bang,” sebut warga setempat.
Menurut warga, bisnis dan lokasi perjudian milik Jigrak sudah sempat viral, namun belum ada tindakan aparat penegak hukum. “Sudah viral kok polisi belum gerebek lokasi judi milik Jigrak itu ya, ada apa?,” ujarnya.
Dia menyebut, sejumlah preman bayaran dan bertato selalu berjaga di depan pintu pertama lokasi judi yang telah di pasangi palang/portal. Bahkan, handphone para pemain yang hendak masuk ke lokasi ditempel stiker kertas agar tidak kecolongan alias difoto.
“Setiap para pemain judi yang hendak pulang diberikan uang minyak Rp300 ribu per mobil dan yang kalah banyak dikasih ‘Yamcah’,” tuturnya.
“Masuk dari benteng dekat kuburan cina bang. Sudah dua bulan beroperasi tetapi belum pernah digerebek pihak kepolisian,” kesal warga.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Riqky Akbar, sebelumnya juga menegaskan akan menindaklanjuti informasi praktik perjudian di Pantai Labu. “Terima kasih infonya bang, segera kami dalami,” tandasnya.
OM – dedi